Beranda Nasional SAH! DPR Ketok Palu RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

SAH! DPR Ketok Palu RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Ilustrasi suasana sidang di DPR RI.
Ilustrasi suasana sidang di DPR RI.

Keprisatu.com – Diwarnai dengan ketegangan, namun DPR RI akhirnya tetap mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi undang-undang.

“Berdasarkan tata tertib Pasal 312 dan Pasal 313 mengacu pada pasal 64 yang disampaikan tadi, maka pimpinan dapat mengambil (keputusan) berdasarkan pandangan-pandangan fraksi di dalam rapat paripurna. Bisa disepakati?” kata pimpinan sidang paripurna DPR RI Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang telah memegang palu sidang, Senin (5/10/2020), sebagaimana dikutip KompasTv.

“Setuju,” sahut beberapa anggota DPR.

Setelah tidak ada suara penolakan, Azis pun mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali, dan RUU Cipta Kerja pun disahkan menjadi undang-undang.

Sebelum mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, Azis telah membacakan pandangan fraksi yang menyatakan sikapnya.

Dari seluruh fraksi yang ada di DPR, hanya ada dua fraksi yang menolak. Yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat. (ks 04)