Beranda Batam Rustam Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan, Lik Khai Apreasi Kinerja Kejaksaan

Rustam Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan, Lik Khai Apreasi Kinerja Kejaksaan

Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Lik Khai.
Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Lik Khai.

Keprisatu.com – Penetapan status sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Seksi Pidana Khusu Kejaksaan Negeri Batam terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi mendapat apresiasi dari DPRD Batam.

“Saya sangat apresiasi terhadap kejaksaan menetapkan Rustam sebagai tersangka,” kata Sekertaris Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai, Jumat (9/4/2021).

Menurut Lik Khai, penetapan status tersangka dan penahahan terhadap Rustam ini sebagai bukti bahwa aparat hukum tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Awalnya isu yang beredar bahwa Rustam tidak akan ditahan karena dekat dengan Pak Rudi (Walikota Batam), hanya Kasi-nya saja yang dikorbankan. Ini buktinya, Pak Rudi sebagai walikota tidak ikut campur. Yang salah harus mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya.

Kata Lik Khai, selama ini Walikota Batam, Muhammad Rudi menunjuk seseorang menjadi kepala dinas karena dianggap mampu. Harusnya, sambung Lik Khai, orang yang sudah terpilih mampu menunjukkan kinerjanya yang sesuai dengan prosedurnya.

“Pak Rudi sering berpesan, kerja sesuai dengan aturan dan harus menjadi pelayan masyarakat. Kerja itu harus sesuai dengan SOP nya,” ujarnya.

Lik Khai menuturkan, Dinas Perhubungan Batam sebaiknya saat ini harus lebih meningkatkan pelayanan. Ia juga meminta agar Dishub segera menyelesaikan seluruh pekerjaan yang belum diselesaikan.

“Sekarang ini Dishub harus perbaiki pelayanan, hapus semua pungli. Setelah Rustam diamankan, ternyata banyak yang ngadu, ada beberapa showroom yang mobilnya sudah beberapa bulan tertahan di Dishub,” ucapnya.(ks10)

Editor : Teguh