Beranda Head Line Rumor Kebocoran Putusan MK soal Sistem Pemilu Tertutup dan Kecurigaan Pengaruh Politik...

Rumor Kebocoran Putusan MK soal Sistem Pemilu Tertutup dan Kecurigaan Pengaruh Politik di MK

275
0
Ilustrasi

Jakarta, Keprisatu.com –  Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, meminta pengusutan terhadap dugaan kebocoran informasi putusan MK.

“Kalau betul itu bocor, itu salah … Saya tadi sudah ke MK supaya diusut siapa di dalam yang suka bicara itu,” kata Mahfud usai rapat bersama Kapolri dan Panglima TNI di Jakarta, Senin (29/05).

Kapolri mengatakan pihaknya terbuka untuk melakukan penyelidikan.

Namun, seorang mantan ketua MK memperingatkan agar putusan MK tidak dipolitisasi.

Dari mana rumor itu berasal?

Pada Minggu (28/05), pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, menyatakan di media sosialnya bahwa ia telah mendapatkan informasi penting, yaitu MK akan memutuskan Pemilu legislatif diubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Para pemilih, kata Denny, akan kembali mencoblos gambar partai saja di surat suara seperti pada masa Orde Baru — bukan foto calon legislatif secara langsung.

Ia menambahkan, informasi yang dia dapatkan menyebut putusan itu didukung oleh enam hakim MK, dengan tiga hakim berbeda pendapat atau dissenting opinion.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ujarnya.

Denny adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Klaimnya pun segera ditanggapi oleh SBY di Twitter.

Presiden ke-6 RI itu menyebut, bila informasi yang disampaikan Denny benar, ‘chaos’ politik bisa terjadi.

“Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan ‘chaos’ politik,” sebut SBY dalam utasnya yang telah viral.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, membantah rumor tersebut. Ia mengatakan bahwa sidang uji materi sistem Pemilu yang diajukan oleh enam pemohon – salah satunya adalah kader PDIP – belum mencapai pembahasan putusan.

Fajar mengatakan perkara tersebut baru sampai ke tahap penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak terkait pada tanggal 31 Maret mendatang.

“Nah, bagaimana mungkin bocor atau apa, kalau itu saja belum dibahas. Silakan tanyakan pihak yang bersangkutan,” ujarnya kepada wartawan di gedung MK, Senin (29/05), seperti dilaporkan Detikcom.

Fajar mengatakan MK akan membahas persoalan tersebut dalam lingkup internal. Ia juga belum bisa memastikan apakah MK akan memanggil Denny Indrayana.

Mengapa jadi kontroversi?

Rumor kebocoran putusan MK ini ditanggapi serius oleh beberapa mantan hakim di lembaga tersebut.

Mahfud MD, Ketua MK periode 2008-2013 dan sekarang menjabat sebagai Menkopolhukam, menyebut info dari Denny sebagai “preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara”.

“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud dalam sebuah Twit yang dikirim Minggu (28/05).

Pada Senin (29/05), ia menegaskan bahwa putusan MK seharusnya menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. “Tapi kalau sudah diketok itu harus disebarkan agar tidak ada yang mengubah,” ujar Mahfud.

Mantan ketua MK pertama, Jimly Asshidiqie, menanggapi komentar SBY dengan mengatakan seharusnya orang di luar MK tidak membuat kesimpulan sebelum perkara tuntas dipersidangkan. “Rumor bukan fakta,” katanya.

Jimly menambahkan, kalaupun rumor itu benar, Denny Indrayana pantas untuk disanksi karena sebagai pengacara semestinya ia tahu bahwa putusan MK sebelum dibacakan adalah rahasia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kebocoran informasi dari MK.

“Kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” kata Listyo dalam jumpa pers bersama Mahfud, Senin (29/05).

“Dan tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana di dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” ia menambahkan.

Dalam wawancara dengan Metro TV, yang diunggah ke Instagram, Denny Indrayana mengatakan ia menyebarkan informasi “dari sumber yang saya yakini kredibilitasnya” untuk memberikan ruang bagi MK untuk menimbang ulang sebelum mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Apakah pemilu sistem proporsional tertutup inkonstitusional?

Dalam UUD 1945 tidak ada ketentuan apakah Pemilu legislatif harus dilakukan secara tertutup atau terbuka. Perkara ini disebut sebagai open legal policy yang diserahkan kepada pembuat kebijakan, yaitu pemerintah dan DPR.

Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) yang menjadi salah satu pihak terkait dalam uji materi sistem pemilu di MK berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi bukan pihak yang berwenang untuk menentukan sistem Pemilu mana yang digunakan.

Direktur Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan sistem Pemilu semestinya sudah pasti setelah tahapan Pemilu berjalan. Bila berubah di tengah-tengah, itu dapat mengubah proses Pemilu yang lainnya — salah satunya peraturan.

“Akhirnya nanti akan ada sejumlah pasal yang menjadi tidak kompatibel kalau yang diputuskan adalah sistem Pemilu proporsional tertutup karena pasal-pasal yang lainnya kan mengatur, misalnya soal sengketanya, soal peraturan Bawaslunya, kan masih mengatur dalam kerangka sistem Pemilu proporsional terbuka,” kata Khoirunnisa kepada BBC News Indonesia.

Selain itu, perubahan menjadi sistem proporsional tertutup juga tidak memberi kepastian kepada para calon legislatif (caleg) karena partai jadi punya kekuasaan mutlak untuk mengotak-atik daftar calegnya. Perlu diketahui, pendaftaran caleg telah berlangsung pada awal Mei.

“Nah ini kan artinya juga tidak memberikan perlindungan kepada caleg itu sendiri, kan? Bahwa bisa saja mereka diganti di tengah jalan posisinya bahkan dapilnya pun juga bisa diubah,” kata Khoirunnisa.

Dipengaruhi kecurigaan

Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, rumor bahwa MK akan mengegolkan sistem Pemilu proporsional tertutup dipengaruhi oleh kecurigaan yang meluas bahwa lembaga peradilan tersebut dikendalikan oleh kepentingan politik.

Kecurigaan itu dinilai wajar oleh Feri, mengingat MK beberapa kali terlibat dalam kontroversi.

Terakhir, MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun. Putusan ini disebut berlaku mulai dari pimpinan KPK yang saat ini menjabat, Firli Bahuri.

Beberapa pakar hukum tata negara menilai putusan ini janggal karena materi gugatan yang sifatnya open legal policy atau kebijakan hukum terbuka biasanya ditolak oleh MK dan diserahkan kepada pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR.

Turut diduga, putusan tersebut berkaitan dengan nuansa politik jelang Pemilu 2024 serta tak lepas dari campur tangan kepentingan Istana. Firli sedang berupaya menyelidiki dugaan korupsi Formula E yang melibatkan bakal capres Anies Baswedan.

Pada Februari, sembilan hakim MK dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mengubah redaksi putusan – dan karena itu substansinya – uji materi terkait pemberhentian hakim MK Aswanto oleh DPR. Perkara tersebut berbuntut sanksi etik yang dijatuhkan Majelis Kehormatan MK kepada hakim Guntur Hamzah.

Menurut Feri, anggapan bahwa MK dipengaruhi oleh kepentingan politik sulit dihindari, sebab hakim-hakimnya dipilih oleh lembaga politik. Padahal, lanjutnya, hakim adalah juri konstitusional dalam berbagai praktik ketatanegaraan.

“Dengan dipilihnya para hakim dari unsur-unsur politik itu yang menyebabkan relasi politik dalam putusan hakim sulit dihindari,” kata Feri.

MK memiliki sembilan hakim yang diusulkan oleh tiga lembaga negara, yaitu Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden yang mewakili pemerintah.

Feri berkata mekanisme pemilihan seperti itu rentan menimbulkan konflik kepentingan. Pemberhantian hakim Aswanto, misalnya, diakui DPR sebagai “keputusan politis” karena dia kerap menganulir produk UU yang dibuat DPR.

Feri berpendapat semestinya ada satu lembaga netral yang melakukan seleksi, lalu yang terpilih diajukan oleh tiga lembaga tersebut. Komisi Yudisial (KY) bisa menjadi lembaga yang netral itu, imbuh Feri. Selama ini, KY tidak terlibat dalam seleksi hakim MK.

“Tapi yang terjadi ya tiga lembaga itu juga melakukan seleksi milih sendiri lalu mengajukan sendiri,” kata Feri.

Namun, salah satu pendiri MK dan ketua pertama lembaga itu, Jimly Asshidiqie mengatakan putusan MK – seperti banyak hal lainnya – kerap dipolitisasi menjelang tahun politik 2024.

Jimly menegaskan bahwa masyarakat Indonesia perlu membangun tradisi menghormati putusan pengadilan.

“Kalau sudah diputus, terlepas kita setuju dan tidak setuju ya kita hormati saja,” kata Jimly kepada BBC News Indonesia.

Ia mengatakan dirinya pribadi juga tidak setuju dengan putusan perpanjangan jabatan KPK, menilai pertimbangan hakim “tidak relevan” dengan sifat KPK sebagai lembaga negara. Namun, pada akhirnya yang berlaku bukanlah dissenting opinion melainkan pendapat mayoritas hakim.

“Jadi jangan kita berlarut-larut menilai putusan pengadilan. Suka atau tidak suka kalau dia sudah berlaku, judges know the law.

“Hakimnya itu tahu hukumnya dan putusan pengadilan itu sudah hasil perdebatan saksi, ahli… itu bukan orang goblok, orang pintar. Nah sepintar-pintar orang luar kan enggak menghayati kasusnya. Jadi belum tentu mereka memahami apa yang menjadi substansi perkara,” kata Jimly. (*)

Sumber BBC Indonesia