Batam, Keprisatu.com – Penyidik KPK menggeledah salah satu kediaman Andhi Pramono pada pukul 12.30 WIB. Dua polisi bersenjata lengkap terlihat ikut menjaga proses penggeledahan.
Penyidik KPK terlihat membawa dua koper ke dalam rumah nomor 5. Tampak petugas keamanan sesekali keluar-masuk rumah tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, rumah mewah yang digeledah KPK itu milik Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono di perumahan Grand Summit, Jalan MT Everest, Sekupang, Batam.
Pantauan di lokasi, tampak dua orang anggota kepolisian bersenjata lengkap berjaga di depan rumah mewah tersebut.
Terlihat juga Penyidik KPK tiba di lokasi dengan menggunakan empat mobil yang berjumlah belasan orang.
Setibanya di lokasi penyidik KPK membawa dua koper langsung memasuki rumah Grand Summit Nomor 5, Sekupang, Kota Batam.
Tampak petugas keamanan sesekali keluar masuk rumah tersebut.
“Hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti. Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, sebelumnya.
Untuk diketahui, Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menyebut dugaan gratifikasi yang dilakukan Andhi terkait proses ekspor dan impor.
“Bea cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya. Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu. Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5). (KS03)
Editor : Tedjo