Beranda Batam Rudi Ingatkan Perusahaan Terapkan Prokes, Kerahkan Pegawai BP Monitoring Kawasan Industri

Rudi Ingatkan Perusahaan Terapkan Prokes, Kerahkan Pegawai BP Monitoring Kawasan Industri

46
0
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Lilik Lujayanti menyerahkan peralatan perlindungan diri bagi pegawai BP Batam yang ditugaskan memonitoring kawasan industri usai rapat di kantor BP Batam, Selasa (4/5/2021).

 

Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Lilik Lujayanti menyerahkan peralatan perlindungan diri bagi pegawai BP Batam yang ditugaskan memonitoring kawasan industri usai rapat di kantor BP Batam, Selasa (4/5/2021).

Keprisatu.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali melakukan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan-perusahaan kawasan industri di Kota Batam yang dilaksanakan mulai 4 hingga 12 Mei 2021.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yang juga Kepala BP Batam, telah mengimbau seluruh pengelola kawasan industri di Kota Batam agar terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan virus Covid-19 di lingkungan kerjanya secara ketat dan disiplin.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian RI Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Protokol Kesehatan pada Kegiatan Masyarakat dalam Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

BP Batam melalui Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal bersama Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, telah memberikan pengarahan kepada 100 orang Pegawai BP Batam yang ditugasi memonitoring kegiatan di perusahaan-perusahaan kawasan industri, Selasa, 4/5/2021.

Nantinya para pegawai yang ditugasi tersebut, akan melihat dan memantau secara langsung kegiatan yang dilakukan di perusahaan, apakah sudah sesuai protokol kesehatan dan aturan dari pemerintah.

Rapat pengarahan bagi pegawai BP Batam yang ditugaskan memonitoring kawasan industri agar disiplin menerapkan prokes, Selasa (4/5/2021).

Jika perusahaan tidak mengindahkan prokes tersebut akan diberikan peringatan, dan jika sudah diperingati berkali-kali, tetapi tidak mematuhi prokes maka dilakukan tindakan oleh pihak yang berwenang. Pihak BP Batam juga akan berkordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Lilik Lujayanti, berpesan agar perusahaan dapat mengikuti prokes. “Dalam hal ini, BP Batam turut membantu memantau pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan perusahaan,” kata Lilik.

“Seluruh Pegawai BP Batam yang bertugas ke lapangan melakukan monitoring tersebut, sudah melakukan rapid antigen dengan hasil negatif dan sudah diberikan surat tugas, serta alat pelindung diri seperti masker, face shield, sarung tangan, hand sanitizer, dan supplemen,” ujar Lilik. (ks03)

Editor: tedjo