Beranda Nasional RPP PHK Rilis, Pesangon Pekerja Terancam Terpangkas

RPP PHK Rilis, Pesangon Pekerja Terancam Terpangkas

RPP UU Cipta Kerja
Ilustrasi

Keprisatu.com – Pemerintah merilis Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di RPP yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ini pesangon pekerja terancam terpangkas.

Dalam RPP yang rilis pada Jumat (29/1/2021) itu, korban PHK karena perusahaan tutup dan merugi hanya bisa mengantongi separo pesangon. Atau 0,5 kali dari patokan yang ada dalam Pasal 39 (2) RPP tersebut. Namun, pekerja tetap mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Aturan serupa berlaku untuk PHK karena terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. Kemudian termasuk jika perusahaan melakukan efisiensi yang di mana perusahaan mengalami kerugian.

Kemudian, perusahaan tutup yang gara-gara perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun. Atau perusahaan mengalami kerugian tidak secara terus-menerus selama 2 tahun dan perusahaan tutup yang akibat keadaan memaksa (force majeur). Atau perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang karena perusahaan mengalami kerugian.

Berikutnya, perusahaan pailit, dan pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Di mana sebelumnya telah pekerja mendapat surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

Untuk melihat rincian RPP tersebut, silakan klik link di bawah ini:

RPP Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja

Sementara itu, uang pesangon terpangkas 0,25 persen untuk alasan PHK keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup. Dalam hal ini, pekerja/buruh mendapatkan uang pesangon sebesar 0,75 kali ketentuan Pasal 39 ayat 2, uang penghargaan dan uang penggantian hak.

Kemudian hanya 1 kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 2 untuk korban PHK yang karena perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan. Dengan catatan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.

BACA JUGA: Terobosan Baru, Perorangan Bisa Dirikan PT

Selanjutnya karena pengambilalihan perusahaan, perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, perusahaan tutup yang penyebabnya bukan karena perusahaan mengalami kerugian. Atau perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena perusahaan mengalami kerugian, dan permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35.

Untuk korban PHK karena alasan di atas juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 39 ayat 3, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 4. (ks04)

editor: arham