

Keprisatu.com – Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan mengapresiasi kepada Kapolres Bintan dan segenap jajarannya dalam pengungkapan pelaku tindak pidana narkoba pada Jum’ at 3/11/2021.
Dalam Konferensi Pers Kapolres Bintan pada Jum’at 3 Desember 2021 di depan Kantor Mapolres Bintan di Bintan Buyu.
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan piagam penghargaan berupa piagam atas Kinerja Kapolres Bintan dalam mengungkap Kasus tindak pidana narkoba.
Roby Kurniawan mengapresiasi kepolisian yang telah bekerja keras dalam penindakan dan penangkapan para pelaku tindak pidana narkoba yang telah meresahkan masyarakat. ” Karena narkoba merusak generasi bangsa dan mari kita bersama – sama menjaga Kabupaten Bintan bersih dari praktek narkoba,” ujar Roby.
Narkoba juga merusak pikiran ,mental,sinergitas perlu dikuatkan sama – sama kita menjaga Kabupaten Bintan agar bersih dari narkoba.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba sejenis 1 paket besar dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus kertas koran, kemudian narkotika jenis sabu, 10 paket narkotika jenis sabu, 100 butir physikotrika jenis pil Ectasy 124 papan Physikotroika jenis Happy Five dengan jumlah 1.238 butir Pil Happy Five.
Atas barang bukti tersangka JK (31) Warga Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, pada hari Selasa tanggal 20 November 2021 lalu, dan saat ini menjadi tahanan Polres Bintan.
Adapun narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus , dan 2 jenis lainnya diblender hingga menyatu menjadi cairan, Plt.Bintan Roby secara langsung mengikuti pemusnahan barang bukti tersebut bersama Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H.S.I.K.M.H Kepala Pengadilan Kabupaten Bintan diwakili dan Kejakasaan Kabupaten Bintan.
Ks05.
Editor : Tedjo