
Batam, Keprisatu.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rumpun Melanesia Bersatu (RMB) Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan pernyataan sikap terkait proses hukum yang tengah dihadapi salah satu tokoh pendiri RMB, Basri Lawaimang. Organisasi tersebut mengajak seluruh masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang berkembang di ruang publik.
Pernyataan sikap itu disampaikan DPP RMB Kepri di Sekretariat RMB, Ruko Greenland, Batam Centre, Minggu (23/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri tokoh masyarakat Indonesia Timur di Batam sekaligus pendiri RMB, Moddy Arnold Timisela, Ketua Umum DPP RMB Kepri Sofyan Abdillah Lamanepa, serta jajaran pengurus organisasi.
Sekretaris Umum DPP RMB Kepri, Atanasius, membacakan lima poin pernyataan sikap organisasi. Pada poin pertama, RMB menyampaikan keprihatinan atas persoalan hukum yang sedang dihadapi Basri dan berharap proses tersebut segera berlalu dengan baik.
“DPP RMB Kepri secara khusus berdoa agar persoalan ini cepat berlalu dan orang tua pendiri RMB ini tetap tegar menghadapi persoalan ini,” ujar Atanasius saat membacakan pernyataan sikap.
Pada poin kedua, RMB Kepri menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Namun, dukungan tersebut disertai harapan agar penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri berlangsung secara transparan, profesional, serta tetap mengedepankan asas keadilan dalam menangani perkara tersebut.
RMB Kepri juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya keluarga besar RMB, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kondusivitas Kota Batam. Masyarakat diminta bijak menggunakan media sosial dalam menyampaikan pendapat maupun berkomunikasi di ruang publik, terutama dengan menghindari ujaran kebencian yang menyentuh isu rasial, agama, maupun kesukuan.
Selain persoalan hukum Basri, RMB Kepri turut menyatakan dukungan terhadap imbauan Kapolda Kepri mengenai pembukaan kembali tempat hiburan malam (THM) dengan catatan seluruh pengelola tetap menaati regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut RMB, Batam merupakan kota persinggahan sekaligus salah satu tujuan wisata sehingga sektor hiburan perlu ditata secara tertib dan sesuai aturan.
Pada poin terakhir, DPP RMB Kepri mendesak Polresta Barelang segera mengungkap dan menangkap pelaku dugaan ujaran kebencian serta rasisme yang sebelumnya dilaporkan salah satu tokoh RMB Kepri. Organisasi berharap persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat.
RMB Kepri menegaskan seluruh dinamika yang sedang terjadi harus disikapi dengan kepala dingin. Organisasi tersebut menyatakan komitmennya untuk terus menjaga persatuan, keamanan, dan kondusivitas Batam serta mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan tanpa memperkeruh keadaan. (Pur)