
Keprisatu.com – Ribuan butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri dihalaman Kantor BNNP Kepri, Rabu (11/11/21). Setidaknya, sebanyak 1.774 butir pill Extasi dengan berat 720 gram.
Dimana, ribuan ekstasi itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam mobil Incinerator pemusnah narkotika. Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dakjer) BNNP Kepri Tafsirrudin mengatakan, pemusnahaan ini berdasarkan surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : B-1435 / L.10.10 / Enz.1 / 10 / 2021 tanggal 29 Oktober 2021.
“Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan pihaknya di Tanjung Pinang dan sudah ada surat ketetapan dari Pengadilan,” katanya.
Dijelaskannya, barang bukti itu diamakan dari seorang laki-laki berinisial EA (25) pada 23 Oktober 2021 sekitar pukul 21.10 WIB KM. 8 Kota Tanjungpinang. Dimana saat itu, EA diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Ekstasi.
“Benar, saat dilakukan penangkapan, alhasil tim menemukan 4 bungkus plastik bening yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis Ekstasi sebanyak 1.774 butir dengan berat 720 gram dari tersangka,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti pun diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan. Barang bukti narkotika golongan I jenis ekstasi yang disita dari tersangka, kini dilakukan pemusnahan sebanyak 1.642 butir atau seberat 665,51 gram.
“Sementara sebanyak 132 butir atau seberat 54,49 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2)
UU RI No.35 Tahun 2009.
“Ancamannya hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (KS14)
Editor : Teguh Joko Lismanto