Batam, Keprisatu.com – Warga Batam yang kerap memarkirkan kendaraannya di tempat umum, kerap dipusingkan dengan harus menyediakan uang untuk parkir. Namun saat ini , Dinas Perhubungan Kota Batam mempunyai solusi bagi mereka yang membutuhkan tempat parkir: parkir berlangganan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menyebutkan , stiker parkir berlangganan sudah tersedia dan dapat mulai dipesan sejak Senin, 6 Mei 2024. Hal ini disampaikan Kepala Dishub Kota Batam, Salim, mengumumkan bahwa masyarakat sudah dapat mengunjungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub untuk melakukan pemesanan stiker parkir ini.
“Masyarakat sudah bisa mendatangi UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Batam untuk memesan stiker parkir berlangganan ini,” ujar Salim dalam keterangan resminya.
Untuk mendapatkan stiker parkir, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan saat berada di UPT Parkir Dishub Kota Batam. Pertama, pemilik kendaraan harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada petugas. Setelah itu, petugas akan menginput data kendaraan di aplikasi parkir berlangganan.
Setelah diregistrasi, pemilik kendaraan melakukan pembayaran secara tunai atau non-tunai sesuai dengan jenis stiker yang akan diaktivasi oleh petugas Dishub.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran langsung kepada petugas Dishub atau melalui rekening BRK.106-02-01-300 (RKUD PEMKO BATAM).
“Jika membayar melalui Bank Riau Kepri ke rekening tersebut, jangan lupa menuliskan pada slip setoran pembayaran stiker langganan roda (2/4/6). Bukti setoran harus diserahkan kepada petugas Dishub,” tambah Salim.
Sementara itu, wujud stiker parkir berlangganan ini memiliki warna yang berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraannya. Untuk roda dua, stiker berwarna biru laut, roda empat berwarna hijau muda, dan roda enam berwarna kuning.
Pada setiap stiker, terdapat tulisan “Retribusi Parkir Berlangganan Kota Batam” disertai QR code, nomor stiker, identitas logo Dishub, dan identitas logo Kota Batam dengan menggunakan bahan berkualitas. (KS03)