Keprisatu.com – Rasa haru dan bahagia dirasakan Hl tersangka atas perkara Tindak Pidana Penganiayaan di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Perkara HL dihentikan penuntutannya, setelah melalui proses mediasi penal yang difasilitasi oleh Haryo Nugroho dan Jan Fanther Rio Simanungkalit selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sekaligus fasilitator.
Perkara menjerat HL itu diselesaikan melalui Peradilan Restorative Justice (RJ) di rumah RJ Desa Jang Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun (Cabjari)di Moro Haryo Nugroho mengatakan, perkara dilakukan HL telah mendapatkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)dari Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri.
“Perkara tersangka HL telah dihentikan penuntutannya melalui proses mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Selain itu, perkara ini juga telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan peradilan restoratif, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan, dan ancaman penjaranya dibawah 5 tahun,” kata Haryo, Rabu (30/3/2022).
Dalam perkaranya, Haryo menyebutkan, HL dilaporkan korbannya SN yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri atas dugaan pemukulan. Akibat pemukulan itu, SN sempat mengalami luka memar dibagian dengkul kanan dan kaki.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
“Perkara ini telah melalui mediasi dari kedua belah pihak dengan hasil perdamaian. Tersangka juga telah dengan sadar meminta maaf dengan korban, dan tanpa paksaan serta syarat, korban telah memaafkannya,” katanya.
Haryo mengatakan, keadilan restorative ini bertujuan memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat, khususnya untuk membangun hubungan yang baik antara tersangka dengan korban sesama warga desa yang hidup bertetangga. Dengan begitu, masyarakqt dapat hidup rukun dan damai.
Penghentian penuntutan itu, ditandai dengan penyerahan secara langsung SKP2 dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Haryo Nugroho kepada tersangka HL dengan didampingi langsung oleh kedua orang tuanya.
(Ks12)