Beranda Batam Reskrim Polsek Batam Kota Bekuk Pelaku Pemerasan 

Reskrim Polsek Batam Kota Bekuk Pelaku Pemerasan 

ilustrasi

Batam, Keprisatu.com – Ada ada saja ulah oknum pelaku kriminal dalam mencari uang. Seperti yang dilakukan dua orang oknum wartawan yang diamankan Polsek Batamkota. Dua pelaku  melancarkan aksinya memeras seorang pengusaha di wilayah hukum Batamkota.

Dia memeras dengan cara menakut nakuti si pengusaha dengan video dan gambar yang sudah diunggah di Youtube dan mengancam akan melaporkannya ke polisi.

Akhirnya, kedua pelaku Fe dan SA harus meringkuk di jeruji tahanan Mapolske Batamkota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty melalui Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa menjelaskan,  Tim opsnal Polsek Batam Kota telah mengamankan seorang berinisia Fe dan SA. Keduanya  diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik Cafe Flints Social House Bar, Batam Kota, Kota Batam, Selasa (14/6/2022) sekira pukul 22.00 Wib.

Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa menjelaskan, kronologi tindak pidana pemerasan ini berawal saat pelaku bersama rekannya SA mendatangi Cafe Flints Social House Bar pada Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 01.55 Wib.

“Sesampainya di Cafe, pelaku memesan 1 botol minuman keras sambil bertanya apakah ada event bonus kepada korban yang tak lain adalah pemilik Cafe tersebut,” kata Yustinus menjelaskan.

Selanjutnya korban menjawab, bahwa ada event bonus sembari memberikan bonus 1 botol miras kepada pelaku. Tak berapa lama, pelaku meminta izin kepada korban untuk mengambil dokumentasi terkait event yang diadakan di Cafe tersebut.

“Saat itu korban tidak memberikan jawaban. Akan tetapi, pelaku tetap mengambil dokumentasi tanpa persetujuan dari pemilik Cafe,” ucap Yustinus.

Atas dasar dokumentasi itu, akhirnya pelaku mulai menakut-nakuti pemilik Cafe dengan mengancam akan melaporkan ke Polisi dan bakal menyebarluaskan hasil video dokumentasi yang diambilnya sehingga berharap lokasi tersebut ditutup.

“Lantaran korban masih ada kesibukan dan meninggalkan pelaku di mejanya, sekira pukul 02.45 Wib pelaku pulang dan membayar bill di kasir. Saat itu ia sempat berucap ‘hati- hati aja’ sambil meninggalkan korban,” ungkap Yustinus.

Esok hari, Minggu (12/6/2022), pelaku mengirimkan hasil video kegiatan di Cafe milik korban yang sudah diposting di You tube ke Whatsapp korban.

Tak hanya itu, pelaku juga mengirimkan file Undang-Undang tentang Pornografi serta mengirimkan nomor kontak Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart untuk meyakinkan korban dan pelaku juga meminta korban mengundang Kabid Humas dengan nomor kontak yang sudah dikirimkannya.

Pada Selasa, (14/6/2022) sekira 13:00 Wib, pelaku kembali menghubungi korban dan
membuat janji pertemuan di Cafe tersebut. Dihari yang sama, sekira pukul 21.00 Wib, pelaku datang dan berjumpa dengan korban.

Saat itu, korban meminta keringanan atas permintaan uang oleh pelaku sebesar Rp 3 juta. Namun, pelaku tetap tidak mau, sehingga akhirnya korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.

Tak terima atas kejadian tersebut, akhirnya korban melaporkannya kepada pihak yang berwajib (Polisi) guna pengusutan lebih lanjut. Tak lama polisi mengamankan kedua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 buah amplop coklat berisikan uang sebesar Rp 3 juta. (KS14)

Editor : Tedjo