
Keprisatu.com – Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muharka mengamankan 1 orang pelaku dalam Tindak Pidana Curanmor dengan inisial pelaku yakni P (24) Senin (13/12/21) sekira pukul 15.00 WIB.
Dimana pelaku ini tercatat pada 2 waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Yang pertama Kamis (28/10/21) sekira pukul 21.00 WIB di Ruko Tunas Regency Blok A11 No. 07 Kel. Sei Binti Kec. Sagulung Kota Batam.
TKP yang kedua yakni Minggu (10/10/21) sekira pukul 02.45 WIB di Angkringan Pinggir Sebrang Jalan Cabuci Kel Bengkong Indah Kec Bengkong Kota Batam.
“Pelaku P (24) melakukan curanmor roda 2 ketika para korban sedang lengah atau beristirahat, kemudian pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu yakni kunci T yang sudah dipersiapkan. Kemudian pelaku melarikan diri dengan hasil curiannya,” kata Kapolsek Sagulung Mohammad Darma Ardiyaniki.
Dijelaskannya, setelah mnerima laporan dari korban pada Kamis (9/12/21) Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat salah satu sepeda motor yang cirinya mirip dengan salah satu Sepeda Motor milik korban sedang berada di Simpang Dam Kec. Sei Beduk.
Mendapat informasi tersebut, Tim langsung bergerak dan dapat mengamankan 1 pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sagulung guna pengembangan lebih lanjut.
“Hasil pengembangan, pada Senin (13/12/21) di Pulau Setokok tempat tinggal pelaku Tim dapat mengamankan 1 unit barang bukti sepeda motor lain hasil tindak Pidana di TKP Bengkong,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street Warna Hitam TKP Sagulung, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Putih TKP Bengkong, serta 1 buah kunci T serta mata kuncinya yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
KS14