
Batam, Keprisatu.com – PT PLN Batam berencana melakukan penyesuaian tarif listrik di Batam. Rencana kenaikan tarif ini mendapatkan sorotan dari Anggota Komisi 3 DPRD Propinsi Kepri Yusuf SMn MM.
Dijumpai di Batam, Senin (8/8/2022) Yusuf SMn meminta kepada PT PLN Batam untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan tersebut karena akan berdampak bagi masyarakat luas dan dunia usaha.
“Sebaiknya jangan menaikkan tarif dasar listrik dulu, sebab ekonomi masyarakat baru saja akan mulai membaik,” ujar Yusuf SMn.
Yusuf SMn yang saat ini mnejadi Ketua DPD PKS Kota Batam ini menambahkan bahwa PLN harus mencari solusi alternatif selain dengan menaikkan tarif dasar listrik.
“Kami meminta kepada PT PLN Batam sebaiknya duduk bersama dan berdiskusi dengan seluruh stakeholder yang ada di kota Batam, di antaranya pemerintah, pelaku industri kemudian, wakil rakyat baik di tingkat kota atau propinsi,” kata dia lagi.
“Harapannya dengan diskusi bersama akan ada solusi dari permasalahan yang dihadapi oleh pihak PLN,” kayta dia lagi.
“Setelah duduk mereka (Bright PlN Batam) harus bisa memaparkan data yang real dan valid serta transparan tentang beberapa hal, seperti data jumlah pelanggan,” katanya lagi.
Berapa sebenarnya jumlah pelanggan ini, kata Yusuf SMn karena ada temuan dari DPRD Batam bahwa jumlah pelanggannya ternyata tidak sama yang dilaporkan dengan realita.
“Data data lainnya yang bisa dipaparkan oleh PT PLN Batam adalah data yang berkaitan kebutuhan-kebutuhan misalkan biaya pokok produksinya (BPP) berapa sih sebenarnya, lalu biaya maintenannya berapa,” imbuh Yusuf SMn lagi.
Sebelumnya, PT. PLN Batam bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau melakukan Konsultasi Publik tentang Implementasi Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 10 Tahun 2022 di Hotel Radisson pada Rabu, 27 Juni 2022 lalu.
Kegiatan ini merupakan salah satu agenda PT. PLN Batam untuk memperoleh tanggapan tidak hanya dari pemerintah daerah, namun juga pelaku usaha, pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, pelanggan dan elemen lainnya tentang penerapan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik.
Direktur Utama PT PLN Batam, Nyoman Suwarjoni Astawa, berharap dengan berlakukannya UU No.11 Tahun 2020 dan Permen ESDM RI Nomor 10 Tahun 2022 ini dapat mempermudah proses mendapatkan tariff adjustment atau Penetapan Tarif Tenaga Listrik sehingga PT PLN Batam sebagai penyedia tenaga listrik ke depannya dapat bertahan dan memberikan pelayanan terbaik serta membangun infrastruktur yang semakin baik demi untuk menyediakan listrik yang andal dengan akses merata keseluruh wilayah kerjanya. (KS03)