Batam, Keprisatu.com – Aksi seorang bapak tiri mencabuli anaknya terjadi di Kota Batam. Aksi cabul tersebut dilakukan leluasa oleh pelaku hingga empat kali. Namun, aksi bejad pelaku akhinya harus diakhiri saat sang istrinya mengendus perbuatan suaminya. Perbuatan pelaku telah mengantarkannya ke balik jeruji tahanan.
Pengungkapan kasus cabul ini dilakukan oleh Jajaran Reskrim Polsek Sekupang yang telah merespon laporan korban. Pria berinisial ARS itu diamankan polisi Kamis ( 26/5/2022) pukul 18.00 Wib.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana menjelaskan , jajarannya telah mengamankan pelaku . Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M Ridho.
Kejadian berawal pada saat pelapor RM mengajak korban untuk tidur bersama. Namun korban inisial P menolak, dengan alasan nanti kena marah oleh pelaku yang tak lain adalah ayah tirinya (inisial ARK).
Dari Ibu korban mengajak tidur yang ditolak anakanya inilah yang membuat pelapor mulai curiga.
Lantas Desember 2021 saat pelapor berada di tempat kerja sebuah rumahsakit , pelapor mendapat informasi dari salah satu rekam kerja ibu pelapor, mengatakan kepada pelapor bahwa sang anak pernah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari sang ayah tiri.
“Pelapor juga mendapat informasi dari nenek pelapor yang tinggal bersama di rumah korban juga mengatakan kepada pelapor, bahwa ayah tirinya sering memegang alat vital anak perempuannya,” ujar Kompol Yudha.
Sang ibu makin curiga karena melihat perubahan prilaku anaknya yang menunjukkan seakan akan perbuatan cabul suaminya kepada anak perempuanya benar terjadi.
Pelapor terus mendesak dan menanyakan langsung ke korban .
Hal tak terduga akhirnya didengar langsung oleh pelapor bahwa korban mengakui bahwa benar dirinya telah dicabuli ayah tirinya. Pelapor naik darah. Dia langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sekupang .
Laporan korban ini langsung ditindak lanjuti dengan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M Ridho langsung bergerak mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan saksi – saksi yang dianggap mengetahui kejadian perbuatan cabul itu.
Keterangan dari saksi- saksi serta pengakuan korban mengarah kepada ayah tiri korban sebagai pelaku cabul.
Akhirnya Kamis (27/5/2022? Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendapatkaninformasi kalau pelaku sedang berada di rumahnya Sekupang Kota Batam.
Unit Reskrim Polsek Sekupang bersama dengan Lembaga Laskar Melayu Kepri yang mendampingi korban bergerak cepat menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan ARK.
“Kami langsung mengamankan pelaku dan membawa barang bukti ke Polsek Sekupang ,” kata Kompol Yudha.
Kompol Yudha menjelaskan modus yang dilakukan pelaku yaitu saat akan melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan menawarkan bantuan untuk mengurut dengan menggunakan minyak zaitun dan melakukan perbuatan cabulnya hingga 4 kali. Pelaku mengancam agar korban di tidak bercerita kepada orang lain. (KS03)