Beranda Batam Reklamasi Laut di Tanjung Uma Disorot, Nelayan Keluhkan Dampak Lingkungan

Reklamasi Laut di Tanjung Uma Disorot, Nelayan Keluhkan Dampak Lingkungan

Keterangan Foto: Steven dan Siti Saat Menunjukan Bukti Kepemilikan Lahan Miliknya Yang Berada di RT 04/RW 01, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Rabu (28/10) sore

Batam, Keprisatu.com  – Aktivitas penimbunan laut atau reklamasi yang diduga dilakukan PT Uma Graha Berkah di kawasan Kampung Nelayan, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, menjadi sorotan. Kegiatan pematangan lahan pesisir tersebut, dikeluhkan masyarakat nelayan karena dinilai berpotensi mengganggu lingkungan laut dan mata pencaharian warga yang selama ini bergantung pada kawasan tersebut.

Aktivitas penimbunan itu masih berlangsung dengan pembuangan material tanah dan batuan ke kawasan pesisir. Material yang terus ditimbun disebut telah menutupi sebagian badan air laut. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap perubahan lingkungan pesisir, terutama bagi nelayan yang sehari-hari memanfaatkan alur laut untuk beraktivitas.

Selain dampak lingkungan, warga juga mempertanyakan legalitas kegiatan reklamasi tersebut. Persoalan perizinan menjadi perhatian karena luas lahan yang ditimbun disebut mencapai lebih dari 20 hektare. Warga juga menyebut terdapat dua nama perusahaan berbeda yang berkaitan dengan kegiatan penimbunan di kawasan itu.

Aldi, salah seorang warga, mengatakan kedua perusahaan tersebut diduga memiliki pimpinan yang sama. Namun, menurut informasi yang diterimanya, aktivitas penimbunan yang mulai berjalan di lokasi tersebut menggunakan nama PT Uma Graha Berkah. Informasi mengenai hubungan kedua perusahaan serta legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan itu perlu diklarifikasi kepada pihak terkait.

Menurut warga, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya dilihat sebagai kegiatan pembangunan atau pematangan lahan semata. Dampak terhadap masyarakat yang telah lama menggantungkan kehidupan pada kawasan pesisir juga perlu menjadi perhatian, terutama apabila aktivitas penimbunan mengubah kondisi perairan yang selama ini mereka manfaatkan.

Kekhawatiran nelayan berkaitan dengan kemungkinan terganggunya akses melaut serta perubahan kondisi perairan di sekitar lokasi penimbunan. Bagi masyarakat pesisir, laut bukan hanya ruang aktivitas sehari-hari, melainkan juga sumber penghidupan yang menopang kebutuhan keluarga. Karena itu, setiap kegiatan yang berpotensi mengubah kawasan tersebut dinilai perlu memperhatikan keberlangsungan mata pencaharian warga.

Warga berharap instansi berwenang turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kegiatan penimbunan, termasuk menelusuri perizinan reklamasi, status lahan, serta kesesuaian pelaksanaannya dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan juga diharapkan mencakup dampak lingkungan dan konsekuensi aktivitas tersebut terhadap nelayan setempat.

Masyarakat meminta persoalan ini ditindaklanjuti secara transparan agar tidak menimbulkan kerugian berkepanjangan bagi warga pesisir. Hingga seluruh aspek perizinan dan dampaknya dapat dipastikan, aktivitas penimbunan di Kampung Nelayan Tanjung Uma menjadi perhatian masyarakat yang berharap pembangunan tetap berjalan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan laut dan hak masyarakat yang telah lama memanfaatkannya.

 

Warga Teluk Uma Batam Kecewa, Lahan Sudah Diukur BPN dengan Biaya Tapi Peta Tidak Muncul

Sejumlah warga RT 04/RW 01, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, mengaku kecewa karena peta dan data lahan mereka tidak muncul setelah dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.

Salah seorang warga, Steven, mengatakan pengukuran lahan dilakukan petugas BPN pada 15 Agustus 2026. Untuk proses tersebut, warga diminta membayar biaya sebesar Rp50 ribu untuk setiap persil.

Steven mengaku memiliki 13 bidang atau persil lahan. Sementara secara keseluruhan terdapat sekitar 20 persil milik warga yang menurutnya tidak masuk dalam kawasan Kampung Tua.

“Persil-nya bayar Rp50 ribu. Uangnya diserahkan sebelum pengukuran di depan ketua RT,” katanya, Rabu 28 Oktober 2026.

Namun, setelah pengukuran dilakukan, hasil pemetaan lahan miliknya dan beberapa warga lainnya tidak muncul.

Menurut Steven, petugas BPN menyampaikan bahwa lahan tersebut berada di luar rekomendasi. Namun, ia mengaku tidak mendapatkan penjelasan secara pasti mengenai rekomendasi yang dimaksud.

“Katanya lahan di luar rekomendasi. Tapi rekomendasi siapa, itu tidak dijawab. Ditanya petanya, katanya nanti-nanti. Masuk atau tidak masuk Kampung Tua, seharusnya hasil pemetaan ini ada,” ujarnya.

Steven juga mempertanyakan proses pengurusan tersebut karena warga telah mengikuti proses dan mengeluarkan biaya, tetapi sebagian data lahan justru tidak muncul.

“Kalau mereka sudah tahu tidak masuk, harusnya bilang dari awal. Kita tidak urus kalau memang tidak masuk,” katanya.

Ia menjelaskan, dasar kepemilikan lahannya berasal dari surat jual beli yang terbit sejak 1975. Selain itu, terdapat makam keluarga di kawasan tersebut.

“Saya lahir di sini, bapak lahir di sini, kakek saya pun sudah lahir di sini,” ungkapnya.

Diharapkan Steven, pihak terkait dapat memberikan kejelasan mengenai kejelasan terkait lahan miliknya dan warga lainnya. Jika tidak mendapatkan penjelasan, ia menyatakan warga akan mempertimbangkan menempuh upaya hukum karena merasa dirugikan. Ia juga berencana menyurati Kepala BP Batam untuk memperjuangkan hak warga.

“Kita merasa dirugikan. Kalau tidak ada kejelasan, kita upaya hukum,” ucapnya.

Selain itu, Steven mengaku telah meminta surat penjelasan kepada Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB) terkait status lahan yang disebut berada di luar kawasan Kampung Tua. Surat tersebut diperlukan warga untuk proses pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).

“Surat penjelasan di luar Kampung Tua untuk mau bayar UWTO saja tidak dikeluarkan. Kami dipersulit,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Siti Masitoh. Ia mengaku telah tinggal di kawasan tersebut selama sekitar 30 tahun, sementara ibu mertuanya telah menetap di sana selama 51 tahun.

Siti mengatakan ada empat surat yang diurus, namun hanya satu yang hasil petanya muncul. Lahan yang muncul tersebut merupakan area kios, sedangkan lahan rumahnya tidak tercatat.

“Empat surat diurus, cuma satu yang keluar petanya, yang rumah besar saya malah tidak keluar,” kata Siti.

Siti mengaku telah membayar sekitar Rp530 ribu untuk proses pengurusan. Ia kecewa karena lahan di sebelah miliknya justru memiliki hasil pemetaan, sementara lahan rumahnya tidak muncul.

Selain itu Siti juga mempertanyakan status lahan yang terdapat makam keluarga, namun tidak tercatat dalam data Kampung Tua.

Ia berharap pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan sebagian lahan warga tidak muncul dalam hasil pemetaan, meski warga telah mengikuti proses pengukuran dan membayar biaya pengurusan.

Sementara petugas BPN bernama Ibnu selaku petugas yang melakukan pengukuran di Tanjung Uma, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat. (tommy purniawan)