Beranda Batam Rawan Kejahatan, Kapolsek Lubukbaja: Mohon Dipasangkan CCTV di Terowongan Seipanas

Rawan Kejahatan, Kapolsek Lubukbaja: Mohon Dipasangkan CCTV di Terowongan Seipanas

Kompol Budi Hartono, Kapolsek Lubukbaja
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku

Keprisatu.com – Aksi pelaku tangan tangan jahil yang mengotori dinding tembok Terwongan Seipanas, berhasil diungkap. Para pelaku  berhasil diamankan dan dimintai keteragan di Mapolsek Lubukbaja.

Dari keterangan yang dihimpun, salah satu pelaku berstatus mahasiswa. Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang diamankan, ada yang  positif THC sejenis  ganja dan sejenisnyadan positif  jenis narkotika pil koplo.

BACA JUGA : Dinding Terowongan Seipanas Dicoret-coret, Satu Pelakunya Mahasiswa

Kapolsek Lubukbaja, AKP Budi Hartono menyebutkan para pelaku dikenakan  Pasal 6 Ayat (1) huruf K Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda 25 juta.

Dari ke 4 (empat) orang yang baru ditemukan sesuai keterangan saksi pelapor ada 6 orang, 2 orang berhasil diamankan dan 4 orang lainnya kabur, telah diambil keterangan dan menyatakan bahwa dua pelaku memang mencoret “hentikan bisnis PCR @” , “mural shuck”, “police fuck” dan “jokowi is”.

Para pelaku mengaku mereka adalah teman komunitas band music rock punk yang baru dilaksanakan di Loka Suara, Batu Ampar hendak ke pasir putih, bengkong dan singgah di terowongan Sei Panas.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang diamankan, ada yang  positif THC sejenis  ganja dan sejenisnyadan positif  jenis narkotika pil koplo.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi dapat disimpulkan bahwa mereka memang melakukannya aksi coret mencoret dinding terowongan Sei Panas tersebut karena keinginan pribadi dan sedang terpengaruh minuman beralkohol,” ujar AKP Budi Hartono.

Para pelaku, menurut keterangan Kapolsek dari para pelaku baru saja selesai dari acara konser live music punk di Loka Suara,  Batu Ampar.

Usai  gelar perkara maka , pelaku dikenakan Perda Kota Batam dan kemudian diserahkan semua pelaku, barang bukti dan berkas perkara kepada penyidik PPNS Satuan Pamong Praja Kota Batam.

Sedangkan terhadap pelaku dan saksi yang dites urinenya positif, polisi menyerahkan  kepada Satuan Reskrim Narkoba Polresta Barelang untuk dikembangkan.

“Kami berharap sekali dari Pemko Batam untuk memasang CCTV di Terowongan tersebut agar mempermudah penyelidikan jika ada terjadi tindak kejahatan meskipun tim patroli dari Polsek Lubuk Baja sering melakukan patroli ke sana namun tidak 24 jam standby di sana untuk menjaga terowongan,” jelas Budi Hartono. (KS03)

Editor : Tedjo