Karimun, Keprisatu.com – Ratusan timbangan atau alat ukur takar milik pedagang di Pasar dan Pertokoan di Kabupaten Karimun dilakukan Uji Tera.
Uji tera dilakukan oleh Bidang Pelayanan Kementrologian Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan ESDM Kabupaten Karimun.
Sidang tera merupakan program Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan ESDM Kabupaten Karimun setiap tahunnya. Namun, hal itu sempat terhenti dikarenakan Pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Pelayanan Tera Ulang Adi Wahyudi mengatakan, Uji Tera Timbangan merupakan hal wajib dilakukan oleh setiap pedagang atau wajib tera, untuk memastikan alat ukur takar pedagang tidak menyalahi aturan.
“Ini agenda rutin tahunan yang wajib diikuti oleh pedagang. Hal ini untuk menjamin tidak ada penyalahgunaan alat timbangan saat transaksi jual beli,” kata Adi.
Ia mengatakan, uji tera ini akan dilakukan secara bertahap di 12 Kecamatan di Kabupaten Karimun. Saat ini, uji tera telah dilakukan di beberapa titik seperti di Kecamatan Karimun dan Kecamatan Meral.
“Sasarannya itu alat ukur yang digunakan oleh pedagang untuk transaksi jual beli. Termasuk alat timbangan yang digunakan pada jasa pengiriman,” katanya.
Ia menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih belum ada menemukan adanya timbangan pedagang yang menyalahi aturan.
Namun demikian, pemeriksaan tetap dilakukan hingga sekuruh timbangan dipastikan tidak menyalahi aturan.
Proses penteraan terhadap alat ukur takar atau timbangan akan terus dilakukan. Adi juga mengimbau kepada wajib tera untuk membawa timbangan mereka ke pos- pos sidang tera ulang.
“Selain kami jemput bola, pedagang juga bisa datang ke kantor kita di Komplek Pemerintahan Pemkab Karimun di Jalan Poros,” katanya.
(ks12)