Batam, Keprisatu.com – Selama tujuh dekade berkuasa, kekayaan Ratu Elizabeth II mencapai US$500 juta atau setara Rp7,4 triliun (asumsi kurs Rp14.892 per dolar).
Dilansir dari berbagai sumber, Ratu Elizabeth II menerima pendapatan melalui dana pembayar pajak yang dikenal sebagai sovereign grant. Pajak ini dibayarkan setiap tahun kepada keluarga Kerajaan Inggris.
Sovereign grant berasal dari kesepakatan yang dibuat oleh Raja George III untuk menyerahkan pendapatannya dari Parlemen untuk menerima pembayaran tahunan tetap terhadap dirinya sendiri dan generasi mendatang dari keluarga kerajaan.
Pajak ini awalnya dikenal sebagai Daftar Sipil, kemudian berubah nama menjadi sovereign grant pada tahun 2012.
Dana ini dialokasikan untuk perjalanan resmi, pemeliharaan properti, dan biaya operasi atau pemeliharaan rumah tangga Ratu, Istana Buckingham.
Meski demikian, kekayaan Ratu Elizabeth II masih lebih kecil dibandingkan harta milik Duke of Westminster (Adipati Westminster) ketujuh, Hugh Grosvenor.
Menurut Sunday Times, kekayaan Grosvenor tercatat mencapai 10,054 miliar poundsterling atau setara Rp172,52 triliun (asumsi kurs Rp17.159 per poundsterling). Ia dan keluarganya menempati peringkat ke-12 terkaya di Inggris.
Grosvenor mewarisi kekayaan luar biasa ketika ayahnya Gerald Cavendish Grosvenor meninggal pada 2016.
Sebagian besar kekayaan keluarga Grosvenor berasal dari 300 hektar tanah dan properti di Belgravia dan Mayfair.
Ratu Inggris Elizabeth II meninggal di usia 96 tahun pada Kamis (8/9) usai kesehatan dia menurun sejak tahun lalu. Kabar itu dikonfirmasi kerajaan lewat media sosial.
“Ratu meninggal dengan tenang di Balmoral sore ini,” cuit The Royal Family. Setelah Elizabeth II meninggal, putra sulungnya Pangeran Charles akan menjadi Raja Inggris.
Seperti diberitakan AFP, Pangeran Charles memang berada di garis pertama menduduki takhta Kerajaan Inggris untuk menggantikan Ratu Elizabeth II.
Pangeran Charles akan memulai babak baru dari era pemerintahan sang ibu yang dimulai sejak 1952.
KS10
Sumber: CNN Indonesia