
Tanjungpinang, Keprisatu.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan ke DPRD Kepri untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola penyelenggaraan peternakan.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menegaskan bahwa sektor peternakan dan kesehatan hewan memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan, menjaga kesehatan, meningkatkan perekonomian daerah, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola penyelenggaraan peternakan.
Sebagai daerah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Kepulauan Riau memiliki mobilitas lalu lintas hewan dan produk hewan yang cukup tinggi. Kondisi tersebut memberikan peluang bagi pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain juga meningkatkan potensi masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular serta penyakit zoonosis yang dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
“Mobilitas lalu lintas hewan dan produk hewan yang tinggi harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang baik agar keamanan pangan asal hewan tetap terjaga dan masyarakat memperoleh perlindungan yang optimal,” papar Gubernur Ansar
dalam pidato pengantar Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam Rapat Paripurna digelar di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Senin (27/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dewi Kumalasari.
Tingginya ketergantungan Kepulauan Riau terhadap pasokan ternak dan produk hewan dari luar daerah juga menjadi alasan penting perlunya penguatan sistem pengawasan, pelayanan kesehatan hewan, serta koordinasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas pasokan sekaligus mencegah penyebaran penyakit.
Menurut Ansar, penyusunan Ranperda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional di bidang peternakan dan kesehatan hewan, sekaligus menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menjalankan kewenangan sesuai karakteristik daerah sebagai provinsi kepulauan dan wilayah perbatasan.
“Peraturan daerah ini diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan peternakan yang modern, meningkatkan pelayanan kesehatan hewan, menjamin keamanan pangan asal hewan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” katanya. (tjl)



