Anggota KPU Bintan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Haris Daulay mengatakan ada beberapa TPS pasca coklit melebihi batas maksimal 500 pemilih. Kenyataan itu ditemui di TPS 29 Kijang Kota, TPS 9 Toapaya Selatan, TPS 5 Sebong Pereh, dan TPS 2 Pengudang.
“Sesuai aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 21 ayat 4 bahwa penyusunan daftar pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 orang. Sehingga KPU Bintan melakukan penataan TPS dengan cara mencermati TPS terdekat. Jika ada TPS terdekat, akan dilakukan penggabungan, jika tidak maka akan dilakukan penambahan TPS”, ujar Haris, Sabtu (15/8/2020).
Menurut Haris, penataan TPS harus memenuhi aturan pasal 10 ayat 2 huruf a.1. Di antaranya tidak memisahkan pemilih dalam satu rukun tetangga (RT) ke dalam TPS berbeda. Dari hasil pencermatan dan usulan jajarannya, dimungkinkan ada penambahan TPS di Desa Pengudang dan Desa Toapaya Selatan. Sedangkan TPS 29 di Kijang Kota dan TPS 5 Sebong Pereh masih dilakukan pencermatan lanjutan untuk proses penggabungan dengan TPS terdekat.
“Ada potensi penambahan TPS di Desa Pengudang dan Toapaya Selatan,” ujarnya.
Berkenaan jumlah pemilih terakhir pasca coklit, Haris menyampaikan masih dalam tahapan penyusunan. Saat ini pihaknya masih memastikan jajaran di PPS Desa/Kelurahan menyusun hasil coklit yang sudah dimulai 7 Agustus hingga 29 Agustus mendatang.
“Kepastian jumlah pemilih tersebut baru bisa ditetapkan setelah mekanisme pleno DPHP berjenjang yang mulai dilaksanakan dari tanggal 30 hingga 1 September 2020”, ujarnya.
Haris menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada 348 PPDP yang sudah berpartisipasi dalam keberlangsungan demokrasi di Kabupaten Bintan, khususnya dalam pemutakhiran data pemilih. Keberhasilan tersebut juga atas penerimaan dan dukungan masyarakat Bintan dan masukan-masukan Bawaslu Bintan beserta jajarannya.
“Terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada 348 PPDP yang sudah berpartisipasi dalam keberlangsungan demokrasi di Kabupaten Bintan,” katanya.(KS 08)