Beranda Batam Rampas Motor dengan Modus Menolong, Pemuda Bengkong Diciduk Polisi

Rampas Motor dengan Modus Menolong, Pemuda Bengkong Diciduk Polisi

Tersangka perampasan mobot di Bengkong Kota Batam

Batam, Keprisatu.com – Kasus perampasan sepeda motor di Bengkong Laut berakhir dengan penangkapan RK, pria 24 tahun yang nekat menipu sekaligus merampas kendaraan milik seorang remaja berinisial Wy (12). Kejadian bermula saat korban sedang mendorong sepeda motor Yamaha Vixion miliknya yang mogok di jalanan gelap, Senin malam.

Melihat korban yang kesulitan, RK menghampiri dan berpura-pura menawarkan pertolongan. Ia bahkan meyakinkan Wy dengan mengajaknya ke bengkel terdekat, serta ikut membayar ongkos perbaikan motor tersebut. Sikapnya yang meyakinkan membuat korban percaya begitu saja.

BACA JUGA : Nelayan Kepri Menggugat, Stop Kriminalisasi di Laut, Iman Sutiawan: Pemerintah Pusat Harus Dengar Suara Nelayan

Setelah motor kembali normal, keduanya berangkat menuju titik awal pertemuan di sekitar Kimia Farma Bengkong Laut. Namun, saat melewati jalan yang minim penerangan, wajah asli pelaku mulai terlihat. RK mendadak memaksa korban turun dari motor.

Korban yang masih berusia belia tak mampu melawan. Dalam hitungan detik, RK langsung melarikan diri membawa motor Yamaha Vixion tersebut, meninggalkan Wy sendirian di lokasi kejadian dengan kondisi ketakutan.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil kami ciduk setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Modusnya dengan berpura-pura menolong, lalu akhirnya merampas motor korban,” jelasnya. RK kini ditahan di Polsek Bengkong untuk proses hukum lebih lanjut.

“Motor korban dibawa kabur, dan korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Bengkong,” katanya.  RK ditangkap di lokasi awal pertemuan atau setelah 30 menit membawa kabur motor milik korban. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa motor korban dan motor pelaku.

“Pelaku kembali ke lokasi untuk mengambil motor miliknya. Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kita tetapkan tersangka,” ungkapnya. Dengan adanya kasus ini, Apriadi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal.

“Selalu berhati-hati. Kalau ada yang mencurigaan segera laporkan,” tutupnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP junto Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pihak kepolisian mengingatkan, kasus yang menimpa Wy hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Anak-anak maupun remaja yang masih belia sangat rentan menjadi target kejahatan, terutama ketika berkendara atau berada sendirian di jalan yang sepi. Karena itu, orang tua diimbau untuk lebih mengawasi aktivitas anak, termasuk melarang penggunaan kendaraan bermotor bagi yang belum cukup umur.

Selain membahayakan keselamatan diri, mengendarai motor tanpa keterampilan dan pengalaman yang matang juga berisiko tinggi terhadap kecelakaan. Situasi jalanan yang gelap, minim penerangan, serta sepi dari lalu lintas justru menambah peluang pelaku kejahatan melancarkan aksinya. Kesadaran ini penting ditanamkan sejak dini agar anak-anak lebih berhati-hati dan mampu menjaga diri.

Kepolisian berharap masyarakat bisa lebih proaktif dalam menciptakan lingkungan yang aman. Jangan ragu untuk menegur, melarang, bahkan melaporkan bila melihat anak-anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor secara sembarangan. Dengan kerja sama semua pihak, potensi tindak kriminal maupun kecelakaan di jalan dapat ditekan, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya yang tidak diinginkan.

(KS03) 

Editor : Tedjo