Keprisatu.com – Polres Karimun mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial MM dan AP. Keduanya diamankan setelah merampas handphone OPPO A31 milik A.
“Modus pelaku berjumlah dua orang tersebut melakukan tindak pidana curas pada saat situasi sepi dan korban saat kejadian sedang sendirian. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar akibat pemukulan yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dalam konferensi pers Selasa (21/7/2020).
Peristiwa perampasan handphone itu terjadi di depan RSUD Muhammad Sani pada Rabu (15/7/2020) sekira pukul 19.30 WIB. Awalnya pelaku mendekati korban berinisial A.
Begitu dekat, pelaku lalu merampas handphone korban. Tidak hanya itu, pelaku juga memukul korban sebanyak dua kali.
Di bawah ancaman, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan dan membuka password handponenya. Berhasil mendapatkan handphone, kedua pelaku lalu pergi meninggalkan korban.
“Kedua orang pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun,” ujar Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Polres Karimun Iptu Rustam E Silaban didampingi Paur Humas Polres Karimun Ipda Junaidi. (KS 04)
Editor : zaki