Beranda Batam Pura-pura Minta Tolong Beli Bensin, Motor Dibawa Kabur

Pura-pura Minta Tolong Beli Bensin, Motor Dibawa Kabur

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra STrk
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra STrk

Batam, Keprisatu.com– Bermoduskan pura-pura minta tolong untuk membeli bensin, seorang pria nekat membawa kabur sebuah motor. Korban yang berniat menolong, pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Sagulung.

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra STrk pada Sabtu (28/05/2022), mengatakan pelaku berinisial KSN (31 Tahun) dan RJS (37 Tahun) yang terjadi di Simpang Perumahan Taman Sari Kel. Tiban Kec. Sekupang Kota Batam.

Mulanya, korban inisial MH bersama dua orang temannya masing masing mengendara I motor yang baru pulang dari Batam center. Karena hujan lebat korban beserta dua orang teman singgah di halte bukit dan untuk berteduh.

Tak lama kemudian datang dua orang laki laki dengan berjalan kaki menghampiri korban dan berkata bahwa mobil pelaku kehabisan bensin dan meminta tolong kepada korban untuk diantarkan membeli minyak ke arah dapur 12 kecamatan Sagulung.

Kemudian korban bersama dua orang pelaku berboncengan ke arah Tiban.

“Sesampainya di simpang perumahan taman Sari korban disuruh turun dan menunggu sebentar dengan alasan pelaku mau ke rumah bosnya untuk mengambil uang dan meminjam handphone korban untuk menelepon bos kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” ujar Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra STrk.

Setelah pelaku pergi tidak jauh dari korban, barulah korban sadar dan berteriak minta tolong.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan 1 unit motor metik merk Honda warna merah dan 1 handphone merek Samsung J2 pro warna silver dan uang tunai sebesar Rp.400.000 beserta STNK motor yang berada di dalam jok pelapor.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

Menerima laporan dari korban pencurian motor kemudian opsnal Polsek Sagulung dipimpin oleh Ipda Hasmir, SH melakukan penyelidikan terhadap laporan korban tersebut.

Kemudian pada hari Kamis 5 Mei 2022 Opsnal mendapatkan informasi dari korban bahwa korban melihat motor tersebut di sekitar lokasi simpang dam kemudian unit Opsnal Polsek Sagulung langsung mendatangi Ruli simpang dam.

Petugas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sagulung guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra STrk mengatakan modus kedua pelaku datang menghampiri korban dan berjalan kaki berpura- pura meminta tolong kepada korban untuk diantarkan membeli bensin. yang mana korban masih di bawah umur.

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra STrk. (KS03)

Editor : Tedjo