Beranda Batam PT Jaya Electrical Energy Tutup Akses Saat Disidak DPRD

PT Jaya Electrical Energy Tutup Akses Saat Disidak DPRD

Sejumalh anggota Komisi I DPRD Kota Batam gagal memasuki areal perusahaan saat akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Jaya Electrical Energy pada Jumat (28/11/2025), (Foto: dok.DPRD Batam)
Keprisatu.com – Komisi I DPRD Kota Batam gagal memasuki area PT Jaya Electrical Energy saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (28/11/2025). Setibanya di lokasi, rombongan legislatif justru dihadang oleh petugas keamanan perusahaan yang menutup pagar dan menolak memberikan akses masuk, sehingga sidak tidak dapat dilanjutkan.

Sidak ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, bersama para anggota Komisi I lainnya, yaitu Dr. Muhammad Mustofa SH MF, Muhammad Fadhli SE, Tumbur Hutasoit SH, Jimmi Siburian SH, dan Jimmi Simatupang ST. Mereka datang untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat terkait aktivitas perusahaan tersebut.

Kunjungan itu sendiri merupakan tindak lanjut dari aduan warga tentang keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Jaya Electrical Energy yang diduga bekerja tanpa dokumen resmi. Komisi I menilai laporan tersebut perlu verifikasi langsung, namun akses yang tertutup membuat proses pengawasan belum dapat dilakukan sepenuhnya.

Komunikasi yang dilakukan antara anggota dewan dan pihak keamanan juga tidak berhasil karena manajemen perusahaan menolak menerima kunjungan tersebut.

Anwar Anas menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan yang dianggap tidak kooperatif. Ia menegaskan bahwa sidak merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang diamanatkan undang-undang, sehingga tidak perlu ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada perusahaan.

“Kita bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Yang namanya sidak tidak perlu kita memberi tahu. Namanya kan inspeksi mendadak,” tegasnya. Menurut Anwar, tindakan menutup akses dan menolak kedatangan DPRD justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran, termasuk kemungkinan praktik mempekerjakan TKA tanpa izin resmi di perusahaan tersebut.

Karena itu, Komisi I memastikan akan mengambil langkah lanjutan secara formal. “Kami akan segera memanggil manajemen untuk RDPU, dan menghadirkan instansi terkait,” ujarnya.

Komisi I juga berencana melibatkan instansi teknis seperti Disnaker, Imigrasi, dan pihak kepolisian untuk mengusut lebih jauh persoalan ini. Sidak yang tidak membuahkan hasil tersebut justru membuka babak baru dalam upaya DPRD mengungkap kebenaran di balik dugaan TKA ilegal di PT Jaya Electrical Energy. (tjo) 

Editor : Teguh Joko Lismanto