Beranda Bisnis Protokol Pekerja Kapal Singapura Lebih Ketat

Protokol Pekerja Kapal Singapura Lebih Ketat

42
0
Kemaritiman merupakan salah satu potensi terbesar yang dimiliki oleh Provinsi Kepulauan Riau.
protokol pekerja kapal singapura
Kapal-kapal melintas di Selat Singpura.

Keprisatu.com – Protokol pekerja kapal Singapura akan berlaku lebih ketat. Ini menyusul penemuan kasus baru Covid-19 dalam dua hari terakhir pada Desember 2020.

Kebijakan pengetatan tersebut melalui kesepakatan dan pernyataan bersama Otoritas Pelabuhan Singapura, Badan Pengembangan Ekonomi Singapura, Kementerian Kesehatan Singapura, dan para pengusaha.

Mengutip Bloomberg, Ahad (3/1/2021), dalam pernyataan bersama mereka, setiap pekerja sektor maritim yang berencana naik kapal harus mengikuti pemeriksaan tes covid-19 mulai 8 Januari 2021. Protokol baru ini akan berlaku bagi sekitar 20.000 pekerja sektor maritim di Singapura.

Dengan protokol ini setiap pekerja sektor maritim akan mengkuti tes covid-19 lebih sering dari sebelumnya. Para pekerja wajib melakukan pemeriksaan covid-19 setiap 7 hari sekali. Bukan lagi 14 hari sekali. Mereka para pekerja yang tidak mengikuti aturan ini, tidak akan mendapat izin naik kapal untuk bekerja.

BACA JUGA: RPP UU Cipta Kerja Untungkan Industri Batam

“Baik individu maupun perusahaan yang ketahuan melanggar kebijakan ini, maka petugas berwajib akan membawanya,” demikian ketentuan dalam pernyataan bersama tersebut.

Para pihak terkait sektor maritim juga akan mengupayakan penambahan jumlah alat pelindung diri (APD) dan tindakan untuk menangkal penularan virus yang lebih luas di kalangan pekerja kapal.

Sebelumnya, seorang surveyor kelautan dan nakhoda pelabuhan di Singapura terkonfirmasi positif mengidap virus corona pada 30 dan 31 Desember 2020. Temuan kasus sebelumnya juga terjadi kepada seorang insinyur layanan kelautan yang terkonfirmasi positif pada 26 November 2020. (ks04)

editor: arham

Sumber: Singapore Tightens Rules for Maritime Sector After Covid Cases