Beranda Karimun Proses Belajar Daring Diperpanjang Hingga Januari

Proses Belajar Daring Diperpanjang Hingga Januari

ilustrasi

Keprisatu.com – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pendidikan Karimun kembali memperpanjang masa pembelajaran di rumah secara daring (dalam jaringan).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karimun Nomor 420/DISDIK.SEKRE/X/1004/2020 tertanggal 2 Oktober 2020. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Karimun Muhammad Firmansyah atas nama Bupati Karimun.

Perpanjangan masa pembelajaran di rumah kembali diperpanjang mulai 15 Oktober 2020 hingga Januari 2021. Dengan begitu  proses pembelajaran secara daring akan berlangsung selama 3 bulan ke depan.

Seperti diketahui, proses pembelajaran secara daring mulai diberlakukan sejak Pandemi Covid-19 mulai masuk ke Karimun. Terhitung waktu itu, Dinas Pendidikan Karimun terus memperpanjang masa belajar di rumah.

Namun pada Juli lalu, ketika jumlah kasus Covid-19 berhasil ditekan dan jumlah kasus nol, Disdik Karimun kembali membuka sekolah dengan penerapan Protokol Kesehatan.

Akan tetapi, proses belajar tatap muka hanya dapat berjalan selama satu bulan dan kembali ditutup sementara akibat kasus Covid-19 kembali mewabah.

Kepala Dinas Pendidikan Karimun Bakri Hasyim ketika dikonfirmasi membenarkan kabar perpanjangan masa belajar siswa di rumah itu.

“Iya diperpanjang mulai 15 Oktober 2020 hingga 2 Januari 2021,” kata Bakri Hasyim, Jumat (2/10/2020) sore.

Bakri menjelaskan, dalam penerapan selama proses pembelajaran daring, pihaknya telah menyiapkan bantuan pulsa internet bagi siswa selama proses belajar dari rumah.

Bantuan pulsa tersebut menurutnya berasal dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional. Sementara pihaknya, mengusulkan nomor ponsel siswa melalui data Dapodik.

“Ada dari kementerian. Kita usulkan melalui data Dapodik,” kata Bakri.

Ia mengatakan, saat ini bantuan tersebut sudah mulai diterima oleh siswa dan data pihaknya sedang melakukan pendataan.

“Sudah, sekarang lagi direkap siswa yang sudah terima,” kata Bakri.

Bakri menjelaskan, meski masa belajar siswa di rumah diperpanjang, guru dan tenaga pengajar tetap diwajibkan untuk datang secara rutin ke sekolah.

Pemkab Karimun bahkan memerintahkan Kepala Sekolah untuk melaporkan absensi kehadiran guru dan tenaga pengajar setiap awal bulan ke Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Karimun bagi sekolah madrasah. (ks12)

Editor : Tedjo