Batam, Keprisatu.com – Aksi seorang pria di Sagulung berinisial AM (55) tak patut ditiru. Pasalnya, pria setengah abad itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap remaja bawah umur. Alhasil dia nekat hingga akhirnya perbuatannya terendus . Dia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung pun mengamankan AM pada Jumat (26/9/2025) malam atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang menjadi muridnya.
Peristiwa yang menggemparkan ini terjadi di rumah pelaku di sebuah Kavling di sagulung Kota Batam. Perbuatan tersebut terbongkar setelah salah satu korban yang masih 10 tahun, menceritakan pengalaman buruknya kepada orang tua.
Korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku, termasuk diraba bagian vital. Pengakuan mengejutkan itu membuat orang tua korban menanyakan hal serupa kepada dua anak lain, A (10) dan S (8), Keduanya membenarkan pernah mengalami perbuatan cabul yang sama dari AM.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sagulung bergerak cepat. Sekitar pukul 23.00 WIB pada Jumat malam, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. AM langsung dibawa ke Mapolsek Sagulung untuk pemeriksaan intensif.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim, Iptu Anwar Aris, menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan serius dan transparan. “Polsek Sagulung berkomitmen menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan serius. Kami sedang mengumpulkan bukti dan mendalami keterangan seluruh korban serta saksi,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Untuk memastikan para korban mendapat pendampingan, Polsek Sagulung telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Batam. Lembaga tersebut akan memberikan perlindungan psikologis maupun hukum agar ketiga anak tidak semakin tertekan dengan kasus yang mereka alami.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, ditambah Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Ks03)
Editor : Tedjo