Beranda Batam Pria di Bengkong Cabuli Bocah Ingusan saat Ibunya tak di Rumah

Pria di Bengkong Cabuli Bocah Ingusan saat Ibunya tak di Rumah

57
0
Tersangka RS (kiri) saat diintrogasi polisi.

Batam, Keprisatu.com – Seorang pria berinisial RS dibekuk polisi . Dia  ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencabulan . Pencabulan diduga dilakukannya terhadap seorang bocah perempuan berusia 6 tahun. Mirisnya korban tak lain adalah anak dari pacar pelaku RS.

RS pun ditangkap polisi.  RS, pria  27 tahun itu tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak dari kekasihnya sendiri.

Pasca beraksi ia pun sempat melarikan diri ke Singapura hingga akhirnya berhasil diringkus Unit reskrim Polsek Bengkong setelah kembali lagi ke Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan, RS berhasil ditangkap pihaknya pada Sabtu (4/5/2024), sekitar pukul 03.00 WIB, di kosannya kawasan Bengkong.

Sementara, kata Kapolsek, kejadian itu dilaporkan orang tua korban ke Mapolsek Bengkong pada Rabu (3/4) lalu.

“Setelah orang tua korban membuat laporan, Unit Reskrim kita langsung melakukan penyelidikan. Namun diketahui bahwa terduga pelaku sudah melarikan diri. Kita terus mencari keberadaannya hingga akhirnya pada Sabtu kemarin berhasil kami diringkus (di kosannya, red),” ujar Doddy, Selasa (7/5).

Terpisah, ditambahkan Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, yang memimpin pengungkapan kasus ini menjelaskan bahwa, terkuaknya perbuatan RS setelah korban berumur 6 tahun menceritakan peristiwa memilukan yang dialami kepada ibunya yang baru saja pulang dari Singapura pada 21 Maret 2024, Kamis sore.

Iptu Marihot menuturkan, korban menceritakan kalau kemaluannya sakit karena ulah RS . Bahkan korban juga mempraktekkan bagaimana cara pelaku melakukannya aksi tak terpuji tersebut.

“Korban mengaku kalau kemaluannya sakit saat ibunya tengah pergi ke Singapura. Perbuatan itu dilakukan setelah pelaku menjemput korban pulang dari sekolah. Lalu si korban dibawa di kamar kos si pelaku dan terjadilah kekerasan seksual itu,” jelas Iptu Marihot.

Orang tua korban yang tidak terima, langsung membawa anaknya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Akibat kejadian itu, korban mengalami infeksi di bagian kemaluan dan selanjutnya membuat laporan polisi ke Mapolsek Bengkong.

“Pelaku ini sempat melarikan diri ke luar negeri (ke Singapura, red). Namun akhirnya ia kembali lagi ke Batam. Nah begitu mendapat informasi, kami langsung mengamankan pelaku di kosannya dan membawa ke kantor untuk menjalani proses lebih lanjut,” sebut Ex Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang ini.

Saat ini, pelaku RS sudah ditahan di Mapolsek Bengkong. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana penjara selama-lamanya kurungan 15 tahun. (KS03)