Beranda Nasional Presiden Prabowo Percayakan Zulhas Pimpin Komite Emisi Nasional

Presiden Prabowo Percayakan Zulhas Pimpin Komite Emisi Nasional

Presiden Prabowo Subianto

Jakarta, Keprisatu.com – Penetapan struktur baru dalam upaya pengendalian emisi gas rumah kaca resmi diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Regulasi tersebut telah diundangkan pada 10 Oktober 2025 sebagai bagian dari komitmen pemerintah terhadap agenda lingkungan global.

Dalam kebijakan itu, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebagai Ketua Komite Pengarah untuk pelaksanaan Nationally Determined Contribution (NDC) serta pengendalian emisi gas rumah kaca. Penunjukan ini menegaskan peran penting sektor pangan dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan nasional.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono dipercaya sebagai Wakil Ketua I dan II. Keduanya akan berperan dalam sinkronisasi kebijakan lintas sektor agar target pengurangan emisi karbon dapat tercapai sesuai komitmen internasional Indonesia.

“Dalam rangka memberikan arah kebijakan, memimpin koordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan instrumen NEK (Nilai Ekonomi Karbon) dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan, dibentuk Komite Pengarah,” tulis Pasal 96, dikutip Selasa (21/10/2025).

Nantinya komite pengarah memiliki tugas memberikan arahan kebijakan dan memimpin koordinasi lintas kementerian dan lembaga atas penyelenggaraan instrumen NEK untuk mencapai NDC, dan pengendalian Emisi GRK untuk pembangunan.

Berikut susunan Komite Pengarah :

Ketua : Menteri Koordinator bidang Pangan

Wakil Ketua I : Menteri Koordinator bidang Perekonomian

Wakil Ketua II : Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan

Ketua Bidang I Substansi NDC : Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Ketua Bidang II Substansi Penyelenggaraan Instrumen NEK : Menteri terkait sesuai sektor dan subsektor masing-masing

Ketua Bidang III Koordinasi Kewilayahan : Menteri Dalam Negeri

Ketua Bidang IV Substansi Fiskal dan Pembiayaan : Menteri Keuangan

Nantinya dalam melaksanakan tugasnya, Komite Pengarah dapat dibantu oleh Sekretariat dan Kelompok Kerja. Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya, Komite Pengarah dapat melibatkan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait.

Sebelumnya, Komite Pengarah ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua. Ini tertuang dalam aturan sebelumnya yakni Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.

Saat itu Jenderal (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan menduduki posisi sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Namun kini lembaga Kemenko Marves sudah tidak lagi ada di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan berlakunya Perpres Baru Nomor 110 Tahun 2025 ini, maka aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 98 Tahun 2021 dicabut. (*)

sumber : cnn