Beranda Bintan Presiden Joko Widodo Perintahkan L- KPK Bintan Basmi Mafia Tanah di Bintan

Presiden Joko Widodo Perintahkan L- KPK Bintan Basmi Mafia Tanah di Bintan

Ketua L-KPK Kabupaten Bintan, Darmansyah

Bintan, Keprisatu.com – Presiden Joko Widodo pernah memerintahkan jajaran menterinya untuk mengusut tuntas seluruh kasua mafia tanah yang terjadi di Tanah Air. Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta Senin 23 Mei 2022 lalu.

Berdasarkan arahan tersebut  Lembaga – Komando Pemberantasan Korupsi ( L – KPK ) Kabupaten Bintan memfokuskan untuk membasmi masifnya mafia tanah di Kabupaten Bintan. Dari kasus kasus yang ada saat ini  sangat merusak segala tatanan dan selalu saja masyarakat lemah yang menjadi korban.

Lokasi lahan yang diduga diserobot

Beberapa kasus sengeketa tanah di Bintan diselesaikan oleh L – KPK. Tidak tanggung – tanggung sengketa masyarakat terhadap perusahan juga diselesaikan dengan baik oleh Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi tersebut.

Ini dikarenakan masyarakat menanamkan harapan besar untuk bisa juga menyelesaikan persoalan mereka terhadap mafia tanah yang masif di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau.

Darmansyah Ketua L – KPK Kabupaten Bintan mendapatkan amanat  masyarakat Bintan yang menjadi Korban mafia tanah.

Darmansyah mencontohkan saat ini ada warga lansia berinisial AP ( 72 ) yang menjadi korban  mafia tanah.

“Tanah miliknya dengan surat Alashak Nomor 19/TUS/1981 yang berada di jalan Indunsuri Kelurahan Tanjunguban Timur Kecamatan Bintan Utara, tiba tiba  disertifikatkan menjadi  SHM 00012 atas nama Edinur. Sedangkan   AP (72) tidak pernah menjual tanahnya ke pihak lain,” ujar Darmansayah.

AP (72) yang  tinggal sejak lama itupun, diserobot tanah miliknya oleh mafia tanah.

Melihat hal ini , L – KPK bersama masyarakat dan pemerintah bersama – sama bahu membahu untuk memperbaiki tatanan pertanahan agar tidak ada pihak – pihak dirugikan demi pembangunan dan keamanan masyarakat.

“Bagai mana daerah mau maju kalau tanah memiliki surat saja diserobot, ini perlu penataan yang baik dari pihak pembuat surat tanah, seharusnya petugas turun ke lapangan untuk mempertanyakan ke pihak terdampak langsung seperti RT, RW, dan sepadan tanan yang mau disertifikatkan,” tegas Darmansyah.

“Ini sudah penyerobotan yang dilakukan oknum – oknum tertentu dengan mensertifikatkan tanah milik AP ( 72 ) , L – KPK memasang plang atas tanah Alashak nomor 19/TUS/1981, yang berisi informasi siapa pemilik tanah tersebut, ” ujar Darmansyah. ( Ks05).

Editor : tedjo