Keprisatu.com – Mabes Polri akhirnya menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo (BJPU) sebagai tersangka.
“Perkembangan penanganan BJPU, sebagai bentuk transparansi kita ke publik, menetapkan tersangka saudara BJPU,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit di Bareskrim Polri seperti dilansir BeritaSatu.com, Senin (27/7/2020).
Menurut Sigit, rekan seangkatannya di Akpol 91 itu dijerat pasal 221, Pasal 263, dan Pasal 426 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. Tak ada pasal gratifikasi didalamnya—yang bisa jadi motif di balik aksi Prasetijo melayani Djoko Soegianto Tjandra.
Brigjen Pol Prasetijo Penerbit Surat Jalan Djoko Tjandra Ditahan
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 426 KUHP tentang membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri, dan atau Pasal 221 KUHP menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara pukul 10.00 WIB. Dihadiri Irwasum Polri, Div Propam, Rowasidik, dan para penyidik yang menangani kasus ini.(ks01)