Keprisatu.com – Pemerintah Kota Batam mulai memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama dua Minggu kedepan. Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Skala Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19tingjat desa dan keluruhan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri nomor 17 tahun 2021 PPKM Skala Mikro akan kita tingkatkan lagi,” kata Walikota Batam Muhammad Rudi saat Rapat Koordinasi Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Agama di Panggung Utama Engku Putri Batam Centre bersama Forkompinda Kota Batam serta para Tokoh Agama dan Masyarakat, Rabu (7/6/2021).
Rudi mengatakan, selama dua bulan terakhir peningkatan Covid-19 semakin tinggi. Saat ini, masyarakat Batam yang terpapar Covid-19 sudah mencapai 2.591 orang.
Kata Rudi, dengan adanya pengetatan PPKM Mikro maka Pemerintah Kota Batam mengharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19. Untuk itu, mulai saat ini, perkantoran baik pemerintah maupun swasta wajib melakukan work from home (WFH) sekitar 75 persen dan sisanya 25 persen masuk.
“Disini juga saat rapat koordinasi ini ada pelaku usaha dan saya sudah sampaikan, kalau tetap melanggar akan ada sanksi tegas dan kami akan lakukan sidak untuk mengeceknya,” ujarnya.
Selain itu sambung Rudi, meski Pemerintah Kota Batam telah melakukan vaksinasi terhadap para pelajar di Batam, tetapi mereka tetap melakukan pembelajaran secara online (during). Sementara bagi TNI/Polri tetap bekerja 100 persen karena ini sifatnya essensial.
Khusus untuk restoran kata Rudi, hanya diperkenankan makan di tempat hanya 25 persen saja dan berlaku sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk bungkus (take away) di restoran bisa dilakukan hanya sampai pukul 20.00 WIB.
“Mall tutup jam 5 sore, untuk pekerja proyek konstruksi boleh 100 persen, kegiatan agama di rumah ibadah ditiadakan dan seluruh kegiatan seni ditutup, seminar ditutup. Khusus transportasi umum akan diatur sendiri oleh Pemda,” ucapnya.
Tidak hanya itu saja sambungnya, bahkan untuk seluruh kegiatan di pasar kaget, tradisional dan lain sebagainya dimana saja akan ditiadakan. Nantinya, pemerintah kota Batam akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam.
“Khusus pelabuhan dan Bandara ada aturannya dan akan ada rapat khusus, karena ini menyangkut kebijkan nasional,” ucapnya.(KS10).
Editor : Tedjo




