Beranda Batam PPKM Darurat, Samsat Kepri Permudah Bayar Pajak Secara Online

PPKM Darurat, Samsat Kepri Permudah Bayar Pajak Secara Online

Keprisatu.com – Seiring dengan era digitalisasi, Tim Pembina Samsat Provinsi Kepri yang terdiri dari Ditlantas Polda Kepri, BP2RD Provinsi Kepri dan Jasa Raharja Cabang Kepri kembali memberikan peningkatan layanan dan mempermudah masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor PKB) secara elektronik. Pada kesempatan ini Samsat Kepri menggandeng KB Bukopin untuk memperluas jaringan perbankan dalam layanan Samsat Elektronik.

Kabid Pengembangan BP2RD, Petit Pamungkas, mengatakan, pembayaran layanan e Samsat Kepri, saat ini dapat diakses masyarakat melalui E-Channel BRK, BNI, BJB, Bukalapak dan Indomaret. Dan baru baru ini dibuka kerjasama dengan KB Bukopin diharapkan dapat menambah pilihan kepada masyarakat untuk mempermudah pembayaran PKB dan SWDKLLJ tahunan.

“Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Channel Bank KB Bukopin tersebut ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Tentang Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Elektronik (Samsat Elektronik) Provinsi Riau secara online untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui layanan perbankan PT. Bank KB Bukopin,” katanya, Jumat (23/7/2021).

Kata dia, perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani secara langsung oleh Branch manager PT KB Bukopin Cabang Batam, Suherman Rival Mewal, bersama Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Dra, Hj, Reni Yusneli, M.TP, Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Medyanta, SIK, Kepala Cabang Jasa Raharja Mulyadi.

“Dengan telah ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini masyarakat sudah dapat melakukan pembayaran pajak secara mudah dan cepat, termasuk pada Sabtu dan Minggu juga bisa melakukan pembayaran pada chanel Bank KB Bukopin baik mobile banking, internet Banking maupun ATM Bank Bukopin,” ujarnya.

Katanya, wajib pajak terlebih dahulu dapat mendownload aplikasi E-Samsat Kepri melalui playstore pada smartphone android dan dilanjutkan registrasi kendaraan pada aplikasi E-Samsat Kepri dan Wajib Pajak akan mendapatkan kode bayar yang digunakan untuk penyelesaian pembayaran.

Selanjutnya wajib pajak dapat membawa struk/bukti pembayaran ke kantor Samsat terdekat untuk Pengesahan STNK dengan jangka waktu maksimal 30 hari kalender.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Kepri, Mulyadi mengatakan, layanan Digital ini merupakan inovasi Tim Pembina Samsat Kepri, khusus di masa Pandemi Covid 19 dan dengan adanya PPKM terhadap kegiatan masyarakat, E Samsat merupakan solusi yang luar biasa dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan bermotor dan SWDKLLJ tanpa harus kell luar rumah.

“Ini inovasi dari Tim Pembina Samsat Kepri, khusus di masa Pandemi Covid-19 e Samsat merupakan solusi yang luar biasa,” paparnya.(KS10).

Editor : Tedjo