Beranda Head Line PP Nomor 4 Tahun 2025: Amsakar Achmad dan Li Claudia Jabat Ex...

PP Nomor 4 Tahun 2025: Amsakar Achmad dan Li Claudia Jabat Ex Officio Kepala BP Batam dan Wakil

97
0
Walikota Batam Terpilih Amsakar Achmad (tengah) dan Li Claudia C serta Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Aweng Kurniawan saat bersama awak media .

Jakarta, Keprisatu.com – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia atau PP Nomor 4 Tahun 2025 resmi  dikeluarkan . Di dalam PP tersebut  salah satunya berisi jika jabatan Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Walikota Batam.

Tentu hal ini secara tak langsung telah menjawab keraguan tentang  siapa yang bakal menduduki Kursi Jabatan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam mendatang.

Ada hal berbeda dengan peraturan sebelumnya bahwa  dalam PP Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tepatnya pada Pasal 2A ayat 4, menjelaskan Wakil Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Walikota Batam.

PP Nomor 4 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam akan tetap di jabat oleh ex-officio Wali Kota Batam.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 disebutkan pula, jabatan wakil kepala BP Batam akan juga dijabat oleh Wakil Wali Kota Batam.
Dengan demikian Wali Kota Batam terpilih dan Wakil Wali Kota Batam terpilih Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra akan menjabat sebagai Ketua BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam.
PP Nomor 4 Tahun 2025 ini ditetapkan di Jakarta pada 22 Januari 2025. PP ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (*)