Keprisatu.com – Pemerintah Pusat menerbitkan aturan baru untuk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 yang terbit per 3 Juni 2025, kian memperkuat Batam sebagai sebuah kawasan bebas.
Pada salinan beleid di mana Presiden Indonesia, Prabowo Subianto menekennya 3 Juni 2025, semakin memperkuat posisi kawasan Batam. Batam kembali seperti zaman Habibie yang mendapat kewenangan yang luas untuk berbagai macam perizinan.
Pada pasal 20 ayat 2 PP 25/2025 tersebut, Badan Pengusahaan Batam berwenang: a. Menerbitkan seluruh persyaratan dasar termasuk Persetujuan Kawasan Hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusahan untuk Menunjang Kegiatan Usaha bagi para pelaku yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB Batam dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi, dan; b. Menetapkan jenis dan jumlah barang Barang Konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya.
Pada penjelasan di dalam beleid menyebutkan, bahwa kebijakan strategis dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas perlu untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Agar terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing KPBPB.
(KS04)