

Keprisatu.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memeroyeksikan penerimaan dari Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebesar Rp 8 miliar. Proyeksi ini sudah dimasukkan pada pendapatan APBD Provinsi Kepri tahun 2022.
Hal itu diungkapakan Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM, di sela menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama gedung DPRD Kepri, Selasa (12/4/2022). Pada bagian lain, Ansar menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerja sama semua pihak yang sudah bekerja keras menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Retribusi Daerah.
Menurut dia, urgensi perubahan atas Perda Retribusi Daerah sudah sangat mendesak sebab penyusunan ranperda ini merupakan bagian dari amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Ranperda ini adalah salah satu ranperda yang sangat strategis untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi tenaga kerja asing di Kepri,” ujar Gubernur Ansar. Untuk itu, Pemprov sudah memeroyeksikan sebesar Rp 8 miliar pada pendapatan APBD Provinsi Kepri 2022.
Nantinya penerimaan atas retribusi penggunaan tenaga kerja asing akan digunakan untuk peningkatan kualitas SDM di Provinsi Kepri, guna mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang berkualitas, sehat, dan berdaya saing.
“Kita juga selenggarakan kemudahan pelayanan yang berkualitas dan terukur pada Dinas Tenaga Kerja serta pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja asing,” imbuh Gubernur Ansar. (KS04)