Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Rifi Hamdani Sitohang mengatakan, berawal pada Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 22.00 WIB korban inisial SA memakirkan sepeda motornya di teras rumah.
Rumah korban di Kavling Saguba Kelurahan Sungai Binti Sagulung kota Batam. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB saat korban hendak keluar rumahnya korban baru mengetahui bahwa sepeda motornya telah hilang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung,” ujarnya Senin (25/1/2021)
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sagulung gerak cepat melakukan penyelidikan dan menduga pelaku curanmor berada di wilayah Sekupang.
“Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit motor Honda Beat di TKP Sagulung, 1 unit motor Yamaha Mio dan 1 unit motor Yamaha Vega R New serta 2 unit motor Yamaha Mio Sporty di TKP Sekupang,” pungkasnya. (KS15)
Editor : Tedjo