Beranda Batam Usai Kerjai Remaja di Lapangan, Dua Pemuda Ini Dibekuk Polsek Nongsa

Usai Kerjai Remaja di Lapangan, Dua Pemuda Ini Dibekuk Polsek Nongsa

Kapolsek Nongsa , AKP Yudi Arvian

Keprisatu.com –  Polsek Nongsa mengamankan dua orang berinisial RS (22) dan WIC (19). Kedua pelaku disankakan melakukan  tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (24/11/2021) di rumahnya di Perumahan Armendo Raya Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Kejadian berawal Pada hari Senin (22/11/2021) sekira pukul 08.00 WIB pelapor yang merupakan ibu korban diberitahu oleh ibu pelapor bahwa anaknya telah disetubuhi oleh pelaku RS dan Pelaku WIC yaitu pada hari senin (18/10/2021) sekira pukul 19.30 WIB di Lapangan Kavling Lama Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa .

“Kemudian pelapor menanyakan kepada korban apakah benar telah disetubuhi oleh pelaku RS dan pelaku WIC kemudian korban membenarkan telah disetubuhi oleh kedua pelaku selanjutnya pelapor membawa korban ke RS untuk dilakukan visum oleh dokter dan menurut keterangan dokter UGD bahwa di alat kelamin anak pelapor mengalami luka lecet,” ujar Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK.

Menerima laporan tersebut (24/11/2021) sekira pukul 01.00 WIB tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RS di rumahnya.

Selanjutnya pelaku RS dan pelaku WIC dilakukan pemeriksaan dan mengakui telah melakukan persetubuhan dan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur secara bersama-sama .

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK mengatakan berawal pada saat pelaku RS mengetahui bahwa Pelaku WIC sedang chatingan dengan korban dengan kalimat “sayang” dan juga mengetahui bahwa pelaku WIC juga telah bersetubuh dengan korban.

“Karena sebelumnya pelaku RS juga pernah menyetubuhi korban lalu pelaku RS dan Pelaku WIC sepakat untuk melakukan persetubuhan secara bersama-sama terhadap korban,” ujarnya.

Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib pelaku WIC mengajak korban untuk bertemu setelah bertemu dengan korban, pelaku WIC mengirimkan pesan kepada pelaku RS bahwa sudah berada di TKP yaitu di lapangan kavling lama Kabil  Nongsa.

Saat itu pelaku RS juga langsung mendatangi TKP, kemudian pelaku WIC melakukan bujuk rayu kepada korban sehingga korban mau ke dalam semak-semak untuk bersetubuh. Pengakuan pelaku, ketiganya melakukan secara bergantian.

Atas pebuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-(lima milyar). (KS15)

Editor ; Tedjo