
Batam, Keprisatu.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dan satu orang terduga pelaku Pertolongan Jahat.
Masing-masing Pelaku berinisial T (30) dan R (41). Keduanya berhasil diamankan Polisi di Homestay and Cafe yang berada di daerah Btotania Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Jumat (24/6/2022) malam.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono membenarkan telah berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian dan pelaku pertolongan perbuatan jahat.
“Iya benar, anggota telah berhasil mengamankan keduanya disalah satu penginapan di wilayah Batam Kota,” ujar Budi, Sabtu (25/6/2022).
Dijelaskannya, kasus ini terjadi pada hari Selasa (21/6/2022) sekira pukul 18.00 Wib. Saat itu korban yang bernama Sri, baru selesai mandi dan akan mengambil cincin yang diletakkannya di kotak perhiasan miliknya.
Kemudian, setelah korban selesai mandi, alangkah terkejutnya saat tidak mendapati emas-emas yang disimpannya di dalam kotak-kotak perhiasan.
“Korban terkejut saat mendapati cincin yang diletaknya didalam kotak perhiasan hilang. Dia pun kemudian mengecek uang yang disimpannya di dalam tas warna merah muda sebesar 19 juta, dan ternyata uang tersebut juga raib,” jelasnya.
Merasa kalau barang-barang berharga miliknya hilang diambil oleh pencuri, korban pun kemudian membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.
“Korban mengalami kerugian lebih kurang 50 juta,” imbuhnya.
Setelah mendapatkan Laporan Polisi, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Thetio Nardiyanto melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku di Homestay and Cafe Botania Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
“Tersangka T alias D, dulunya merupakan karyawan di Restoran Sambal Ijo Pelita,” imbuhnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut..
“Atas perbuatannya Pelaku Pencurian berinisial T dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan temannya berinisial R yang membantu menjualkan barang curian dikenakan Pasal 480 KUHP dengan sanksi penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.
KS10