Keprisatu.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kabel yang terjadi di kawasan Ruko Nagoya Thamrin City, Blok H Nomor 12-17, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat (3/7/2026). Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial Muhammad Khairul Nizam alias Azam berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam setelah aksi pencurian dilakukan.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat dan petugas keamanan kawasan yang mengetahui adanya pencurian kabel di lokasi proyek Nagoya Thamrin City. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bersama tim patroli Batara Biru langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian bermula ketika Azam berada di kawasan Tanjung Sengkuang sekitar pukul 11.40 WIB. Saat itu, ia menghubungi rekannya yang bernama Noval dengan maksud meminjam uang. Namun karena Noval mengaku tidak memiliki uang, keduanya justru sepakat mengambil kabel di kawasan Nagoya Thamrin City untuk dijual dan memperoleh keuntungan.
Keduanya kemudian menuju lokasi menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam yang sebelumnya disewa oleh Noval. Setibanya di lokasi, Noval menunjukkan kabel yang akan diambil dan meminta Azam untuk memotongnya. Dengan menggunakan gunting pemotong besi, Azam memotong kabel berwarna hitam sepanjang kurang lebih dua meter. Kabel hasil curian tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil sebelum mereka meninggalkan lokasi kejadian.
Aksi mereka tidak berlangsung lama. Petugas keamanan kawasan yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan saksi serta rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yakni Muhammad Khairul Nizam alias Azam.
Sekitar pukul 16.00 WIB atau hanya beberapa jam setelah kejadian, petugas berhasil menangkap Azam di kawasan Tanjung Puntum, Bengkong, Kota Batam. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota pembelian kabel senilai Rp11.040.000, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu gunting pemotong besi, delapan potongan tembaga berwarna oranye, serta delapan potongan kulit kabel berwarna hitam.
Saat ini, Azam telah diamankan di Mapolsek Lubuk Baja untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan kasus dan memburu satu pelaku lainnya, yakni Noval, yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut dan hingga kini masih melarikan diri.
Kompol Deni Langie menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan patroli serta merespons cepat setiap laporan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja. Ia juga memastikan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron terus dilakukan hingga berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, Azam akan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (prn)