Keprisatu.com – Polsek Lubuk Baja resmi menghentikan proses penyelidikan terhadap laporan dugaan perkara, yang berkaitan dengan sengketa hak asuh anak setelah penyidik menyimpulkan bahwa kasus tersebut.
Bukan merupakan tindak pidana, melainkan masuk dalam ranah keperdataan. Penghentian penyelidikan dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara yang melibatkan unsur Satreskrim Polresta Barelang.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur. Penyelidikan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/65/V/2026/SPKT/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 6 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan dengan nama pelapor berinisial Pi. Ps. Kanit Reskrim Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, S.Tr.K. menunjuk tim penyelidik Subnit III Unit Reskrim untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti.
“Dalam prosesnya, penyidik menerima laporan dari pelapor yang datang didampingi kuasa hukum dengan membawa dokumen awal berupa Surat Keterangan Kelahiran yang diterbitkan oleh penolong kelahiran sebagai salah satu bukti pendukung,” kata Deni Sabtu (11/7) siang.
Selanjutnya, sambung Deni, tim penyelidik melakukan serangkaian klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.
Sedikitnya delapan saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pelapor, tetangga, bidan penolong kelahiran, terlapor beserta istrinya, pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), hingga seorang ahli pidana.
“Keterangan para saksi menjadi dasar bagi penyidik, untuk menilai ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Selama proses penyelidikan berlangsung, penyidik juga secara berkala memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Sebanyak lima SP2HP telah dikirimkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidik kepada pelapor.
Polsek Lubuk Baja juga menindaklanjuti permintaan pelapor melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau.
Sebagai tindak lanjut, anak yang menjadi objek sengketa dikembalikan kepada pelapor pada 13 Mei 2026 di ruang Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Santa Elisabeth.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara maksimal serta pendapat ahli pidana, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa hak asuh anak yang masuk dalam ranah hukum perdata.
Selain itu, penyidik juga menilai alat bukti yang diperoleh belum memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan maupun menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Keputusan penghentian penyelidikan tersebut diperkuat melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 Juni 2026 di Ruang Gelar Satreskrim Polresta Barelang.
Seluruh peserta gelar perkara, yang terdiri dari pejabat Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, sepakat bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana sehingga proses penyelidikan dihentikan melalui mekanisme SP2LID.
Selanjutnya, penyidik telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan beserta surat ketetapan penghentian kepada pelapor dan kuasa hukumnya sebagai bentuk kepastian hukum. “Makanya kasus ini dihentikan karena tidak masuk kedalam unsur pidana, sesuai dengan hasil gelar perkara dan anak tersebut juga sudah dikembalikan ke pelapor,” tutup Deni. (pur)




