Keprisatu.com – Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sedikitnya ada 7 orang anak dibawah umur dan satu orang dewasa sebagai penadah sudah diamankan polisi.
Ketujuh pelaku anak dibawah umur tersebut melakukan aksi curanmornya di 6 lokasi diantaranya, 5 lokasi di kawasan Bengkong dan 1 lokasi di wilayah Batu Ampar.
“Kami mengamankan 8 orang, 7 orang pelaku curanmor dan 1 orang dewasa sebagai penadah,” kata Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal saat pres release di Polsek Bengkong, Sabtu (4/9/2021).
Kata Bob, dari tangan para pelaku diamankan 6 unit sepeda motor dengan merk Yamaha Vega. Para pelaku menggambil motor ini dengan cara mencongkelnya menggunakan gunting.
“Pelaku mengambil motor yang sedang terparkir. Mereka merusak kunci motor menggunakan gunting,” ujarnya.
Dari keterangan pelaku sambungnya, motor yang dicuri ini rata-rata dipergunakan sendiri. Meskipun ada beberapa motor yang dijual ke penadah yang sudah diamankan saat ini.
“Mereka dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya.(KS10).
Editor : Tedjo
