Beranda Batam Polsek Bengkong Gelar Sosialisasi Pencegahan Pungli

Polsek Bengkong Gelar Sosialisasi Pencegahan Pungli

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bengkong menyosialisasikan pungli kepada pelaku usaha di wilayahnya, Jumat (19/8/2022). /Polsek Bengkong
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bengkong menyosialisasikan pungli kepada pelaku usaha di wilayahnya, Jumat (19/8/2022). /Polsek Bengkong

Batam, Keprisatu.com –  Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong gencar melaksanakan pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (pungli), Jumat (19/8/2022) pagi.

Salah satu yang dilakukan pihaknya ialah mensosialisasikan dan menyebarkan spanduk imbauan anti pungli yang ada nomor call centernya di empat lokasi yakni Bengkong Abadi, Tanjung Buntung, Bengkong Palapa dan Bengkong Tengah.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, mengatakan, hal tersebut dengan tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khusus di wilayah hukumnya.

“Spanduk-spanduk anti pungli disebar oleh Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di wilayahnya masing-masing,” ujar Bob di kantornya, Jumat siang.

Dalam spanduk imbauan itu, bertuliskan Stop Pungli, Lawan dan Laporkan Jika Menemukan. Bukan hanya itu, nomor call center saber pungli juga dicantumkan sehingga warga bisa langsung menyampaikan keluhan ke nomor telepon seluler yakni 08116666432 dan 085264970000.

“Ini dilakukan untuk menjalankan program Presisi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yakni prediktif, responsibilitas, transparasi dan berkeadilan. Stop pungli, lawan dan laporkan. Kita tindaklanjuti langsung laporan warga di lapangan,” tegasnya.

Lanjut Kapolsek Bengkong, diharapkan dengan kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat dalam segala situasi apa pun, dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan tali silaturahmi.

“Semoga sinergitas antara Polri melalui anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bengkong dengan masyarakat lebih erat lagi dan tali silaturahmi semakin kokoh,” tutupnya. (KS03)

Editor : Tedjo