Keprisatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus selama awal Juni 2026 hingga pertengahan bulan ini. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu dan ganja dengan total berat mencapai sekitar 1.800 gram, hasil penyitaan dari beberapa lokasi di wilayah Tanjungpinang dan Pulau Bintan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (17/6/2026), disaksikan oleh unsur Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Badan Narkotika Kota (BNK) Tanjungpinang, Dinas Kesehatan, serta Dokkes Polda Kepri. Kegiatan itu menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka dari berbagai tempat kejadian perkara. Salah satu di antaranya diketahui merupakan pegawai PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang diduga menerima pasokan narkotika dari daratan Sumatera sebelum akhirnya ditangkap aparat.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih hingga larut, sedangkan ganja dimusnahkan melalui proses pembakaran di halaman Mapolresta Tanjungpinang. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan para pihak terkait sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Saido Sianturi, menjelaskan bahwa sebagian kecil barang bukti sengaja disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium serta pembuktian dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Barang bukti yang disisihkan hanya sebagian kecil untuk kebutuhan penelitian dan alat bukti di persidangan. Selebihnya kami musnahkan agar tidak lagi berpotensi disalahgunakan,” ujar AKP Lajun Saido Sianturi saat konferensi pers.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang sejak awal Juni 2026. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menelusuri asal-usul peredaran narkotika tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan kurir atau pelaku di lapangan. Upaya pengembangan akan terus dilakukan untuk memburu para pemain besar yang berada di balik jaringan peredaran narkoba ini,” tegas AKP Lajun Saido Sianturi.
Kasat Narkoba juga menilai wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya masih menjadi salah satu jalur transit strategis bagi peredaran narkotika dari luar negeri yang kemudian didistribusikan melalui jalur laut menuju berbagai daerah, termasuk Pulau Sumatera dan Pulau Jawa. Karena itu, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan serta berkolaborasi dengan instansi terkait guna menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut. (tjl)
