Keprisatu.com – Jajaran Polresta Barelang melakukan pembubaran kerumunan massa Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Batam, yang melakukan aksi lanjutan Rapat Pembahasan Rekomendasi Penetapan UMK Tahun 2021 Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas, Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang dan Kota Batam. Kegiatan berlangsung di Graha Kepri Batam Centre, Selasa (17/11/20) sekira pukul 12.00 WIB
Pelaksanaan pengamanan diawali dengan Apel Kesiapan yang dipimpin Kabag Ops Polresta Barelang AKP Lulik Febyantara, dengan melibatkan personil sebanyak 240 Personel Polresta Barelang. Personel yang dilibatkan ini terdiri dari Pleton Negosiator Polwan Polresta Barelang, Pleton Dalmas, Gabungan Personil Polresta Barelang serta di back up oleh Sat Brimob dan Sat Sabhara Polda Kepri.
Kabag Ops Polresta Barelang AKP Lulik Febyantara, juga melaksanakan pembubaran massa pengunjuk rasa guna, guna mencegah Penyebaran Covid-19. Dia menjelaskan, pembubaran massa pengunjuk rasa itu sesuai maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang diterbitkan sejak Kamis (19/3/20).
“Dalam maklumat itu, warga dibatasi untuk beraktivitas yang sifatnya mengumpulkan massa, salah satu yang dibatasi adalah aksi demonstrasi,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Polda kepri AKBP Yos Guntur menyampaikan bahwa pembubaran aksi ini mengacu pada surat Maklumat Kapolri untuk tidak mengadakan kerumunan seperti unjuk rasa.
“Secara Persuasif kami imbau kepada warga untuk membubarkan diri, ini sesuai dengan surat edaran Kapolri,” tegasnya.
Dalam surat Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Dalam Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona, salah satunya tidak mengadakan sosialisasi kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa, salah satunya adalah aksi unjuk rasa.
“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Serikat Buruh Kota Batam telah membubarkan diri secara teratur dan tertib dan mengharapkan warga masyarakat untuk tetap mematuhi himbauan pemerintah seperti penerapan social distancing dan physical distancing karena untuk kebaikan bersama terutama dalam pencegahan penyebaran Virus Corona di Kota Batam,” pungkasnya. (ks14)
Editor : Tedjo