Beranda Lingga Polres Lingga Bedah Rumah Warga Tak Layak Huni

Polres Lingga Bedah Rumah Warga Tak Layak Huni

Prosesi penyerahan rumah tak layak huni yang sudah dibedah oleh Polres Lingga, kepada pemiliknya

Keprisatu.com – Tomi Ali (34 ) tidak kuasa menahan haru, setelah jajaran Polres Lingga yang dipimpin Waka Polres Lingga Kompol M. Tahang SAg memberikan satu unit rumah, setelah usai rumahnya dibedah.

Rumah tersebut usai dibedah oleh Polres Lingga itu berlokasi di Kampung Budus, Dusun I RT 001 RW 001, Desa Merawang , Kecamatan Daik Lingga, Kabupaten Lingga.

Rumah tersebut sebelumnya sangat tidak layak untuk dihuni, mulai dari atapnya banyak yang bocor hingga dinding rumah yang terlihat begitu rapuh, namun setelah dibedah oleh Polres Lingga, rumah tersebut terlihat begitu bagus dan kokoh.

Program Rumah Bedah ini merupakan salah satu program Polres Lingga di masa Pimpinan Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang SIK, MSI untuk membantu masyarakat dalam masa pandemi Covid-19. Bedah Rumah dilakukan Jum’at  (16/10/2020).

Kondisi rumah sebelum direnovasi

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang SIK. MSI melalui Waka Polres Kompol M. Tahang Sag Menyampaikan “Kegiatan bedah Rumah ini salah satu Program Polres Lingga di masa Pimpinan Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang untuk membantu masyarkat di masa Pandemi Covid-19 ini”.

Sang Wakapolres berucap, “Terimakasih kepada Kepala Desa Merawang dan masyarakatnya yang turut membantu Polres Lingga , Polsek Daik Lingga dalam mewujudkan program bhakti sosial dengan melakukan bedah rumah ini.

Rumah Ali setelah direnovasi Polres Lingga

Dia berharap semoga bantuan bedah rumah dari Kapolres Lingga bermanfaat serta  dapat menjadi berkah baik pemilik rumah yaitu Pak Ali dan keluarga serta Bagi Polres Lingga dan jajaran.

Pada kesempatan tersebut Kepala desa Merawang M. Zahid  mewakili pemilik rumah mengucapkan trimakasih banyak atas bedah rumah yg dilakukan Polres Lingga kepada warga saya, Semoga Allah swt memberikan rahmat dan berkah untuk Polres Lingga dari program yg dilakukan. (ks03)