Karimun, Keprisatu.com – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 30 kilogram di Karimun.
Enam orang diamankan dalam kasus ini, mereka diketahui merupakan jaringan narkotika antar provinsi di Indonesia dan telah beberapa kali melakukan penyeludupan narkoba dari Aceh Utara ke Karimun, Provinsi Kepri.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, sebanyak 30 kilogram ganja itu diamankan di daerah Aceh Utara saat hendak diseludupkan ke Karimun.
Pengungkapan berawal dari diamankan lima orang tersangka berinisial H (25), Sz (30), Yf (41), Ma (40) dan Mt (43) jaringan di Karimun.
“Dari mereka dilakukan pengembangan dan berhasil amankan tersangka lainnya yakni NR (44) yang menyeludupkan narkoba dari Aceh,” kata AKBP Tony Pantano dalam press rilis pengungkapan narkoba di Mapolres Karimun, Jumat (19/8/2022).
Kapolres mengatakan, NR diamankan saat dalam perjalanan menuju Karimun dengan membawa tiga tas dan koper yang berisikan ganja kering yang telah dibungkus menjadi 30 paket.
“Kami amankan saat di bus dan dalam tas dan kopernya ditemukan 30 paket ganja itu,” katanya.
Dari keterangan tersangka, dirinya telah beberapa kali menyeludupkan ganja ke Karimun. Dan saat penangkapan, itu merupakan orderan ke empat yang didapatkannya.
“Sudah beberapa kali dan selalu lolos, pelaku selalu melewati jalur yang tidak ada pemeriksaan,” katanya.
(Ks12)