Beranda Hukum Polres Karimun Gelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Kendaraan

Polres Karimun Gelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Kendaraan

50
0
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam saat berikan keterangan pers/F-Istimewa

Karimun, Keprisatu.com – Satreskrim Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait penyerahan / pinjam pakai barang bukti tindak pidana penipuan dan penggelapan, pada Senin (6/2).

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali S.T.K., S.I.K, dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., mengatakan pelaku berinisial AM yang mana saat ini pelaku telah melintas ke Malaysia tanggal 08 Januari 2023 menggunakan alat angkut kapal ferry Marina JB melalui pelabuhan domestik Tanjung Pinang.

Kronologis

Pelaku melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai pejabat lelang yang ditunjuk Kejaksaan untuk menawarkan barang lelang berupa kendaraan bermotor roda dua dengan harga yang murah dan meyakinkan korban akan mengurus surat-menyurat kendaraan.

Selanjutnya, pelaku merental / menyewa sepeda motor dan mobil para korban untuk dipakai temannya dan selanjutnya kendaraan yang dirental tersebut dijual pelaku kepada orang lain dengan alasan kendaraan tersebut adalah barang lelang dari kejaksaan.

Pelaku diduga telah melakukan penggelapan 12 unit sepeda motor dan 1 unit mobil milik masyarakat Karimun.

Dari hasil penyelidikan keterangan dari para saksi-saksi terdapat yang menjadi korban 11 orang dengan total kerugian sebanyak  Rp.128 Juta.

“Terhadap pelaku diduga telah melakukan tindak pidana “ penipuan dan penggelapan “ sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 dan pasal 372 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K. (*)

KS10