Keprisatu.com – Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ranai Daniel Ronald menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Persidangan Perkara Tindak Pidana Umum 39 Hari Putus. Penandatanganan dilakukan di Ruang Vicon Polres Natuna, Rabu (12/8/2020).
Penandatanganan MoU ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan. Polres dan PN Natuna sepakat untuk melaksanakan kerjasama guna mengantisipasi terjadinya hambatan waktu penyelesaian persidangan perkara pidana umum dan khusus, karena kehadiran saksi-saksi dalam persidangan.
“Mengantisipasi terlambatnya pelaksanaan dimulai waktu persidangan, perihal pengawalan tahanan dari anggota Satuan Sabhara Polres Natuna, pihak pertama berkewajiban memerintahkan mengawal tahanan sebagaimana waktu penundaan persidangan yang telah ditentukan sebelumnya,” ujar Kapolres Ike Krisnadian.
Kegiatan ini juga dihadiri Wakapolres Natuna Kompol Wisnu Edhi Sadono, Hakim Karier PN Ranai Nanang Dwi Kristanto, serta Hakim Perikanan Sugeng Sulistiawan dan R. Ronting. (KS 07)
Editor: zaki